JPU membacakan tuntutannya terhadap Ferdy Sambo. Terdakwa Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikatakan Jaksa dalam tuntutannya, ada undur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Untuk itu, JPU memeinta majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
BACA JUGA:Baru Awal januari 2023, DBD Sudah Sebanyak Ini...
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.
Atas putusan ini, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ferdy, diberikan kesempatan melakukan pembelaan secara sendiri ataupun melalui penasihat hukumnya.