Golkan Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT Siapkan...

Selasa 17-01-2023,10:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

 

JAKARTA, radarselumaonline,  - Tampaknya rencana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar untuk menggolkan masa jabatan Kades selama 9 tahun, benar-benar serius. Bahkan Mendes PDTT telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

 

Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.

 

BACA JUGA:Asyik, Rencananya Jabatan Kades Sampai 9 Tahun..

 

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023).

 

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

 

BACA JUGA:Keluarga Siap Jamin Okti Tak Lari, Dia Sedang Sakit....

 

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim

 

Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

 

Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

 

“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim

 

 

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

 

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

 

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Gus Halim.

 

 

 

Kategori :