JAKARTA, radarselumaonline, - Tampaknya rencana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar untuk menggolkan masa jabatan Kades selama 9 tahun, benar-benar serius. Bahkan Mendes PDTT telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap. BACA JUGA:Asyik, Rencananya Jabatan Kades Sampai 9 Tahun.. “Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023). Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan. BACA JUGA:Keluarga Siap Jamin Okti Tak Lari, Dia Sedang Sakit.... “Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun. Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode. “Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk. “Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Gus Halim.
Golkan Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT Siapkan...
Selasa 17-01-2023,10:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 30-08-2023,09:22 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Perintahkan Kades Anggarkan Dana Pembinaan PKK
Selasa 09-05-2023,07:47 WIB
Dengar Ya Para Kades, PMD Tegas Soal Ini
Jumat 05-05-2023,21:21 WIB
Pilih Nyaleg, Kades Ini Pilih Mundur
Kamis 27-04-2023,08:04 WIB
Sudah 2 Periode, Kades Talang Empat Tak Lagi Mencalon
Rabu 12-04-2023,11:59 WIB
Setelah 2 Tahun Berjuang, Akhirnya Onzaidi Dilantik Jadi Kades
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,09:01 WIB
KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Pukat UGM Sampaikan Kekecewaan
Minggu 28-12-2025,03:00 WIB
Momen Libur Natal, Ribuan Wisatawan Malaysia Gunakan Whoosh Untuk Wisata
Minggu 28-12-2025,13:15 WIB
Liburan Pakai Mobil Listrik, Jangan Takut, Berikut Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa
Minggu 28-12-2025,07:00 WIB
KPU Tegaskan Wagub Babel Gunakan Ijazah SMA, Polisi Tetapkan Tersangka Ijazah S-1 Palsu
Minggu 28-12-2025,07:06 WIB
Spektakuler, Grand Opening Belungguk Point Kota Bengkulu, Spot Wisata Kekinian Terbaru Andalan Kota
Terkini
Minggu 28-12-2025,21:01 WIB
900 CPNS Seluma Tahun 2026, Mulai Terima TPP, Anggaran Sudah Masuk APBD
Minggu 28-12-2025,20:29 WIB
Dampak Siklon Tropis, 21 TWA dan Cagar Alam di Bengkulu Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Minggu 28-12-2025,20:09 WIB
Cuaca yang Terus Hujan, Akibatkan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma Molor
Minggu 28-12-2025,18:27 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah P21, Pelimpahan Tersangka Tunggu Koordinasi JPU
Minggu 28-12-2025,16:39 WIB