JAKARTA, radarselumaonline – Sidnag dengan terdakwa Kuat Maruf kemarin s edikit heboh. Pasalnya, JPU sebelum membaca tuntutan pidana penjara selama 8 tahun terdhadap Kuat Maruf, sempat meninggung hubungan Putri Chandawati, dengan Brigadir Josua.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim dan terdakwa Kuat Maruf didampingi penasehat hukumnya, menyatakan tidak ada kasus pelecehan...
BACA JUGA:Sopir Putri Ch, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Ditegaskan JPU, tidak adaa pelecehan seksual di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Dilanjutkannya, malah Jaksa ungkap perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadri J di Magelang.
Dibacakannya, perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J diungkap Jaksa berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan.