Sopir Putri Ch, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin 16-01-2023,14:51 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

JAKARTA, radarselumaonline, -- Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Josua Hutabrata kembali digelar. Dengan terdakwa Kuat Maaruf duduk di kursi pesakitan.

 

Sedangkan agendanya, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Dalam persidangan, terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Putri Chandawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri JAKARTA Selatan, Senin 16 Januari 2023.

 

 

 

Ditegaskan JPU dalam tuntutannya,  terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti terlibat secara langsung  bersama empat  terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

 

 

 

Dalam tututannya, JPU menyatakan, “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar JPU membacakan tuntutan dakwaannya, Senin 16 Januari 2023.

Kategori :