Ini penting dilakukan untuk menyederhanakan perda yang berlaku selama ini khususnya di Provinsi Bengkulu.
"Kalau regulasinya sudah selesai, kami yakin dalam waktu dekat program pembebasan pajak segera berjalan,"ungkap Sirwan.
BACA JUGA:Bu Sekdes Ini, Diwajibkan Ganti Mobil Bumdes....
Sambung Sirwan, Pemprov Bengkulu masih mengkaji proses penggabungan dua perda tersebut. Dalam perda ini salah satu poin utama adalah pasal yang mengatur penggeratisan pajak kendaraan roda dua di bawah 150 CC.
"Untuk kendaraan yang mendapatkan pembebasan pajak yakni mesin memiliki CC di bawah 150 CC,"papar Sirwan.
Oleh karena itu, masyarakat harap bersabar. Samsat dalam hal ini selalu siap menjalankan semua program yang dicetuskan oleh Pemprov Bengkulu. Apalagi ini untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.(yes)