Serta yang ke empat agama menjaga Nasaf, maka dari itu perzinahan itu haram. Yang kelima yakni menjaga harta, makanya diatur masalah warisan, wasiat dan sebaginya.(ctr)
Serta yang ke empat agama menjaga Nasaf, maka dari itu perzinahan itu haram. Yang kelima yakni menjaga harta, makanya diatur masalah warisan, wasiat dan sebaginya.(ctr)