Tunggu di Rumah, Bayar Cuma 200 Ribu, 354 SHM Warga Air Teras Selesai

Rabu 11-01-2023,10:10 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

Dan masuk program PTSL dan dibagikan secara serentak.

Dikatakan Jomadi, untuk sertifikat ini, warga hanya dipungut biaya admistrasi sebesar Rp 200 ribu per sertifikat.

 


penyerahan sertifikat kepada warga--

 

Pembagian sertifikat tanah langsung dibagikan BPN Kabupaten Seluma dihadiri Kepala BPN Kabupaten Seluma.

 

 

Pembagian surat akta tanah dilakukan secara bergiliran sesuai dengan nomor urutan masing-masing penerima. 

 

Dijelaskan Jomadi, dengan adanya program PTSL ini yang kerja sama dengan BPN Kabupaten, sangat membantu warga dan mempermudah masyarakat sehingga warga tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPN.

 

 

Selain itu, juga tidak mengeluarkan biaya cukup besar.

Kategori :