Dan masuk program PTSL dan dibagikan secara serentak.
Dikatakan Jomadi, untuk sertifikat ini, warga hanya dipungut biaya admistrasi sebesar Rp 200 ribu per sertifikat.
penyerahan sertifikat kepada warga--
Pembagian sertifikat tanah langsung dibagikan BPN Kabupaten Seluma dihadiri Kepala BPN Kabupaten Seluma.
Pembagian surat akta tanah dilakukan secara bergiliran sesuai dengan nomor urutan masing-masing penerima.
Dijelaskan Jomadi, dengan adanya program PTSL ini yang kerja sama dengan BPN Kabupaten, sangat membantu warga dan mempermudah masyarakat sehingga warga tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPN.
Selain itu, juga tidak mengeluarkan biaya cukup besar.