Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ditugaskan per kecamatan dalam waktu dekat dievaluasi Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan (BS).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan (BS), Efredy Gunawan,S.STP.MSi menuturkan, bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, dan kewenangan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
"Untuk meningkatkan pelayanan, dan membantu pendataan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, saat ini TKSK ditugaskan per kecamatan dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan akan dilakukan evaluasi,"ungkap Efredy Gunawan didampingi Kabid Parkir Miskin Syahrial,SE kepada awak media di ruang kerja, Kamis (5/1/2022).
Dikatakan Efredy, evaluasi kinerja TKSK penting untuk mendukung laju kerja. Sebab, data kependudukan mengacu pada pelaporan dari mereka. Untuk penilaian kinerja TKSK sudah mulai dilaksanakan melibatkan camat, kepala desa, bahkan penilaian diperkuat intruksi bupati. Dasar evaluasi TKSK adalah rekomendasi dari pihak kecamatan, karena TKSK itu harus sejalan.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Seorang Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Sampai 5 Kali, Alasannya Tergiur.........
Sebab TKSK diharuskan menguasai wilaya, serta menjadi keharusan petugas TKSK di satu wilayah kecamatan di tempatkan,"ucap Efredy. "Diharapkan TKSK setelah evaluasi dapat meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dalam pendataan warga yang membutuhkan pertolongan, misalnya warga butuh bantuan dimana saat ini sudah dirasakan masyarakat,"papar Efredy.
Lajut Efredy, dari beberapa TKSK di BS yang ditugaskan selama ini ada yang tidak tinggal di wilaya kerja, ini tidak dimungkiri pihak kecamatan, pemerintah desa kesulitan menyampaikan data. "Salah satu contoh petugas TKSK tidak dibenarkan rangkap jabatan,"demikian Efredy.