Diinformasikan bahwa Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Saat diakhir tahun pastinya semua desa Kabupaten Seluma melakukan tutup buku dan menyampaikan laporan adminitrasi selama mengelola dana desa.
Dan dalam melakukan tutup buku serta melampirkan laporan pertanggung jawaban selama mengelola dana desa tahun 2022 itu adalah hal wajib.
Kalau desa tidak ada laporan adminitrasi akhir tahun (tutup buku) pastinya akan menjadi temuan yang fatal dan melawan peraturan selanjutnya akan berurusan langsung dengan hukum. (ndo)