SELEBAR - Sampai saat ini, untuk tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berjalan di Kabupaten Seluma. Pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang anggota polisi untuk melakukan tilang manual. "Masih berjalan sampai sekarang. Dalam satu hari kita bisa mengcapture beberapa pelanggar," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK SIK saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Diterangkan Ayu, ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri. Dengan mengimplementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Sistem ETLE ini merujuk pada perintah Kapolri yang menegaskan tidak ada lagi tilang manual dan semuanya menggunakan tilang elektronik. Menurutnya, penerapan tilang elektronik merupakan upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Seluma. "Sebenarnya sangat disayangkan akan kesadaran masyarakat belum bisa tinggi. Tetapi itu menjadi PR kita bersama, untuk bisa sama-sama kita menyadarkan pentingnya untuk keselamatan. Terutama pada penggunaan helm," terangnya. Dirinya juga menegaskan, untuk tilang elektronik masih tetap berjalan di Polres Seluma. Terkait dengan jumlah pelanggaran dalam satu setidaknya ada sebanyak sekitar 20 pelanggar yang terkena tilang elektronik. "Bagi masyarakat yang menerima surat tilang dari Polres, untuk segera dikonfirmasi. Karena kalau tidak dikonfirmasi dampaknya pada saat pembayaran pajak," tegasnya. Walaupun diketahui CCTV di Kabupaten Seluma belum menyeluruh terpasang dan berfungsi dengan optimal. Namun petugas nantinya dapat merekam menggunakan kamera GoPro ataupun Smartphone, untuk mendapatkan identitas kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Jika valid, petugas validasi box office ETLE mobile Polres Seluma akan menginput data dan mencetak surat konfirmasi melalui aplikasi delivery service untuk ditujukan ke alamat identitas pemilik kendaraan yang telah melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ctr)
Sehari 30 Tilang Elektronik, Cek Motor Anda
Jumat 30-12-2022,09:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,17:37 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Polres Seluma Resmikan Command Center dan Bangun Pos Lantas
Jumat 10-04-2026,08:10 WIB
105 Perwira di Jajaran Polda Bengkulu Kena Mutasi, 4 Wakapolres Diganti
Kamis 09-04-2026,18:43 WIB
Mutasi di Polres Seluma, 10 Perwira Polres Terkena, Ada Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Pindah
Rabu 01-04-2026,07:02 WIB
Jajaran Polres Seluma Gelar Aksi Bersih Pantai
Rabu 18-03-2026,07:00 WIB
Amankan Lebaran, Polres Seluma Dirikan Dua Pospam dan Satu Posyan
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,14:17 WIB
Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman: Tanda Besar Kiamat yang Mengguncang Iman dan Membawa Keadilan
Kamis 30-04-2026,12:22 WIB
Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
Kamis 30-04-2026,12:19 WIB
May Day 2026, SPPM Sukaraja Fokus Kesejahteraan Buruh Lewat Bakti Sosial
Kamis 30-04-2026,15:28 WIB
Pelatihan Vokasi Untuk Mengisi Perusahaan yang Cari Tenaga Kerja
Kamis 30-04-2026,13:00 WIB
Munculnya Dajjal: Fitnah Terbesar di Akhir Zaman yang Mengguncang Iman Umat Manusia
Terkini
Jumat 01-05-2026,09:00 WIB
Kemnaker Kerjasama dengan Transjakarta, Tingkatkan Kompetensi Pekerja Transportasi, Buka Akses untuk Pekerja
Jumat 01-05-2026,08:00 WIB
Kemnaker Keluarkan Regulasi Pembatasan Alih Daya, Bentuk Perlindungan Pemerintah ke Pekerja
Jumat 01-05-2026,07:02 WIB
Tiga Remaja Diamankan Polsek Sukaraja, Kepergok Curi Getah Karet, Sempat Kena Bogem
Jumat 01-05-2026,06:58 WIB
Terkait Air Sempat keruh, SPPG Masmambang Terima SP 1
Kamis 30-04-2026,15:28 WIB