SELEBAR - Sampai saat ini, untuk tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berjalan di Kabupaten Seluma. Pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang anggota polisi untuk melakukan tilang manual. "Masih berjalan sampai sekarang. Dalam satu hari kita bisa mengcapture beberapa pelanggar," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK SIK saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Diterangkan Ayu, ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri. Dengan mengimplementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Sistem ETLE ini merujuk pada perintah Kapolri yang menegaskan tidak ada lagi tilang manual dan semuanya menggunakan tilang elektronik. Menurutnya, penerapan tilang elektronik merupakan upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Seluma. "Sebenarnya sangat disayangkan akan kesadaran masyarakat belum bisa tinggi. Tetapi itu menjadi PR kita bersama, untuk bisa sama-sama kita menyadarkan pentingnya untuk keselamatan. Terutama pada penggunaan helm," terangnya. Dirinya juga menegaskan, untuk tilang elektronik masih tetap berjalan di Polres Seluma. Terkait dengan jumlah pelanggaran dalam satu setidaknya ada sebanyak sekitar 20 pelanggar yang terkena tilang elektronik. "Bagi masyarakat yang menerima surat tilang dari Polres, untuk segera dikonfirmasi. Karena kalau tidak dikonfirmasi dampaknya pada saat pembayaran pajak," tegasnya. Walaupun diketahui CCTV di Kabupaten Seluma belum menyeluruh terpasang dan berfungsi dengan optimal. Namun petugas nantinya dapat merekam menggunakan kamera GoPro ataupun Smartphone, untuk mendapatkan identitas kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Jika valid, petugas validasi box office ETLE mobile Polres Seluma akan menginput data dan mencetak surat konfirmasi melalui aplikasi delivery service untuk ditujukan ke alamat identitas pemilik kendaraan yang telah melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ctr)
Sehari 30 Tilang Elektronik, Cek Motor Anda
Jumat 30-12-2022,09:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,09:48 WIB
Tangki Modif akan Ditertibkan, Satlantas Polres Seluma Agendakan Razia
Kamis 19-12-2024,17:46 WIB
Belum Ada Pengembalian Kerugian Negara Oleh Pemdes Kota Agung
Rabu 18-12-2024,17:21 WIB
Toke Sawit Dipanggil Polsek Seluma, Buntut dari Maraknya Maling Sawit di Seluma Barat?
Selasa 17-12-2024,19:44 WIB
Diperiksa Penyidik Polres Seluma, Ini Keterangan Sopir Truk JNT Laka MD
Jumat 13-12-2024,22:32 WIB
Tersangka Begal Payudara Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,11:34 WIB
9 Game Dengan Tema Plaing Unik! Apakah Kamu Pernah Memainkannya?
Rabu 25-12-2024,02:00 WIB
Fokus Tiongkok, Teknologi Menabur Benih di Padang Rumput Gurun
Rabu 25-12-2024,05:51 WIB
Spesifikasi Toyota Agya 2024 Mobil Berukuean Kecil Desain Gagah dan Menggoda!
Rabu 25-12-2024,06:30 WIB
Terjadi di Seluma, Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Rabu 25-12-2024,07:10 WIB
Ada Syarat Halangi Ikut Seleksi PPPK, Honorer Guru Ngadu ke DPRD Seluma
Terkini
Rabu 25-12-2024,18:30 WIB
Pemain Solo Harus Perhatikan! Inilah Cara Jitu dan Cepat Agar Rankmu Bisa Cepat Naik!
Rabu 25-12-2024,18:00 WIB
Hero Andalan untuk Solo Rank Epic: Dominasi Pertandinganmu!
Rabu 25-12-2024,16:09 WIB
Romo Florentinus Ajak Selalu Menjaga Kerukunan
Rabu 25-12-2024,15:43 WIB
Mobil Agya Metic Bikin Anda Makin Nyaman di Jalan dan Menghadirkan Promo Serbu Auto2000
Rabu 25-12-2024,14:39 WIB