SELEBAR - Sampai saat ini, untuk tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berjalan di Kabupaten Seluma. Pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang anggota polisi untuk melakukan tilang manual. "Masih berjalan sampai sekarang. Dalam satu hari kita bisa mengcapture beberapa pelanggar," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK SIK saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Diterangkan Ayu, ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri. Dengan mengimplementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Sistem ETLE ini merujuk pada perintah Kapolri yang menegaskan tidak ada lagi tilang manual dan semuanya menggunakan tilang elektronik. Menurutnya, penerapan tilang elektronik merupakan upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Seluma. "Sebenarnya sangat disayangkan akan kesadaran masyarakat belum bisa tinggi. Tetapi itu menjadi PR kita bersama, untuk bisa sama-sama kita menyadarkan pentingnya untuk keselamatan. Terutama pada penggunaan helm," terangnya. Dirinya juga menegaskan, untuk tilang elektronik masih tetap berjalan di Polres Seluma. Terkait dengan jumlah pelanggaran dalam satu setidaknya ada sebanyak sekitar 20 pelanggar yang terkena tilang elektronik. "Bagi masyarakat yang menerima surat tilang dari Polres, untuk segera dikonfirmasi. Karena kalau tidak dikonfirmasi dampaknya pada saat pembayaran pajak," tegasnya. Walaupun diketahui CCTV di Kabupaten Seluma belum menyeluruh terpasang dan berfungsi dengan optimal. Namun petugas nantinya dapat merekam menggunakan kamera GoPro ataupun Smartphone, untuk mendapatkan identitas kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Jika valid, petugas validasi box office ETLE mobile Polres Seluma akan menginput data dan mencetak surat konfirmasi melalui aplikasi delivery service untuk ditujukan ke alamat identitas pemilik kendaraan yang telah melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ctr)
Sehari 30 Tilang Elektronik, Cek Motor Anda
Jumat 30-12-2022,09:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 11-03-2026,19:11 WIB
Pengunjal BBM Bersubsidi dan Puluhan Barcode Diamankan Polres Seluma
Rabu 04-03-2026,17:08 WIB
Mudik Aman, Polres Seluma Buka Layanan Penitipan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2026
Kamis 26-02-2026,21:00 WIB
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan, Polres Seluma Intensifkan Patroli Gabungan
Minggu 22-02-2026,19:36 WIB
Perang Sarung Resahkan Warga Saat Tarawih, Pelajar SMA Kocar Kacir Saat Digerebek Polisi
Kamis 19-02-2026,17:00 WIB
Wakil Gubernur Paparkan 21 Program Unggulan Pemprov di Rapim Polda Bengkulu
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,07:35 WIB
Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Mesin Kuat Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Rabu 11-03-2026,06:26 WIB
Roland Berger strengthens its battery consulting business through the acquisition of Alexec Consulting
Rabu 11-03-2026,07:46 WIB
Honda Jazz: Mobil Kecil dengan Desain Canggih yang Tetap Bersaing di Pasar Otomotif
Rabu 11-03-2026,09:02 WIB
Jalin Kerjasama, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI
Rabu 11-03-2026,08:03 WIB
Bank Mandiri Bukukan Laba 8.9 Triliun, Naik 16,7 Persen Akibat Kenaikan Transaksi Digital
Terkini
Rabu 11-03-2026,19:11 WIB
Pengunjal BBM Bersubsidi dan Puluhan Barcode Diamankan Polres Seluma
Rabu 11-03-2026,19:10 WIB
SE Libur Idul Fitri 1447 H untuk ASN Telah Diterbitkan, Sekda : Pelayanan Publik Tetap Buka
Rabu 11-03-2026,18:57 WIB
StuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo
Rabu 11-03-2026,17:18 WIB
Sinkronkan Data, BKD Seluma Rekonsiliasi DBH Pajak Rokok dan Anggaran Jamkesmas 2026
Rabu 11-03-2026,16:26 WIB