SELEBAR - Sampai saat ini, untuk tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berjalan di Kabupaten Seluma. Pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang anggota polisi untuk melakukan tilang manual. "Masih berjalan sampai sekarang. Dalam satu hari kita bisa mengcapture beberapa pelanggar," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK SIK saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Diterangkan Ayu, ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri. Dengan mengimplementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Sistem ETLE ini merujuk pada perintah Kapolri yang menegaskan tidak ada lagi tilang manual dan semuanya menggunakan tilang elektronik. Menurutnya, penerapan tilang elektronik merupakan upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Seluma. "Sebenarnya sangat disayangkan akan kesadaran masyarakat belum bisa tinggi. Tetapi itu menjadi PR kita bersama, untuk bisa sama-sama kita menyadarkan pentingnya untuk keselamatan. Terutama pada penggunaan helm," terangnya. Dirinya juga menegaskan, untuk tilang elektronik masih tetap berjalan di Polres Seluma. Terkait dengan jumlah pelanggaran dalam satu setidaknya ada sebanyak sekitar 20 pelanggar yang terkena tilang elektronik. "Bagi masyarakat yang menerima surat tilang dari Polres, untuk segera dikonfirmasi. Karena kalau tidak dikonfirmasi dampaknya pada saat pembayaran pajak," tegasnya. Walaupun diketahui CCTV di Kabupaten Seluma belum menyeluruh terpasang dan berfungsi dengan optimal. Namun petugas nantinya dapat merekam menggunakan kamera GoPro ataupun Smartphone, untuk mendapatkan identitas kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Jika valid, petugas validasi box office ETLE mobile Polres Seluma akan menginput data dan mencetak surat konfirmasi melalui aplikasi delivery service untuk ditujukan ke alamat identitas pemilik kendaraan yang telah melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ctr)
Sehari 30 Tilang Elektronik, Cek Motor Anda
Jumat 30-12-2022,09:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,20:09 WIB
Berkas Hampir Rampung, Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Segera P21
Selasa 19-11-2024,17:31 WIB
Propam Mabes Polri Periksa Ponsel Anggota Polres Seluma, Lolos Tak Ditemukan Judi Online
Minggu 10-11-2024,17:17 WIB
Berkas Telah Dilengkapi, JK Tersangka Pembunuh Anggota Reskrim Seluma Segera Diadili
Selasa 05-11-2024,06:20 WIB
Kasus Begal Payudara Naik Penyidikan, Polres Tunggu Hasil Saksi Ahli Pidana
Rabu 30-10-2024,07:10 WIB
Terjadi 827 Penindakan Pelanggaran, Selama Ops Zebra Nala Satlantas Seluma
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,13:28 WIB
Walau Belum Musim, Segini Harga Biji Kopi Di Seluma
Sabtu 23-11-2024,12:43 WIB
Nikon Z30, Kamera Ideal untuk Traveler yang Praktis dan Berkualitas
Sabtu 23-11-2024,12:27 WIB
Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2024, Berikut Materi Pokok Soalnya!
Sabtu 23-11-2024,10:05 WIB
Promo Varian Daihatsu Xenia, Mobil Model Baru Desain Lebih Gagah Harga Terjangkau!
Terkini
Minggu 24-11-2024,04:30 WIB
Michelin Pamerkan Inovasi demi Masa Depan yang Berkelanjutan di Asia Pacific Media Day 2024 di Thailand
Minggu 24-11-2024,02:00 WIB
Lexus Asia Rayakan Anak Didik Koki Selebriti Alvin Leung di Maverick Academy
Minggu 24-11-2024,01:00 WIB
Heilind Asia Pacific Dianugerahi Penghargaan “Pengembangan Akun Strategis Terbaik” Tahun 2024 oleh TE Connecti
Minggu 24-11-2024,00:00 WIB
OPPO Elevates ColorOS 15 with Microsoft’s Advanced AI Productivity Features,
Sabtu 23-11-2024,21:56 WIB