SELEBAR - Sampai saat ini, untuk tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berjalan di Kabupaten Seluma. Pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang anggota polisi untuk melakukan tilang manual. "Masih berjalan sampai sekarang. Dalam satu hari kita bisa mengcapture beberapa pelanggar," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK SIK saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Diterangkan Ayu, ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang merupakan program dari Korlantas Polri. Dengan mengimplementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Sistem ETLE ini merujuk pada perintah Kapolri yang menegaskan tidak ada lagi tilang manual dan semuanya menggunakan tilang elektronik. Menurutnya, penerapan tilang elektronik merupakan upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Seluma. "Sebenarnya sangat disayangkan akan kesadaran masyarakat belum bisa tinggi. Tetapi itu menjadi PR kita bersama, untuk bisa sama-sama kita menyadarkan pentingnya untuk keselamatan. Terutama pada penggunaan helm," terangnya. Dirinya juga menegaskan, untuk tilang elektronik masih tetap berjalan di Polres Seluma. Terkait dengan jumlah pelanggaran dalam satu setidaknya ada sebanyak sekitar 20 pelanggar yang terkena tilang elektronik. "Bagi masyarakat yang menerima surat tilang dari Polres, untuk segera dikonfirmasi. Karena kalau tidak dikonfirmasi dampaknya pada saat pembayaran pajak," tegasnya. Walaupun diketahui CCTV di Kabupaten Seluma belum menyeluruh terpasang dan berfungsi dengan optimal. Namun petugas nantinya dapat merekam menggunakan kamera GoPro ataupun Smartphone, untuk mendapatkan identitas kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Jika valid, petugas validasi box office ETLE mobile Polres Seluma akan menginput data dan mencetak surat konfirmasi melalui aplikasi delivery service untuk ditujukan ke alamat identitas pemilik kendaraan yang telah melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ctr)
Sehari 30 Tilang Elektronik, Cek Motor Anda
Jumat 30-12-2022,09:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Sabtu 20-12-2025,06:30 WIB
Operasi Pekat Nala II 2025, Polres Seluma Sita Miras, Narkoba dan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Kamis 18-12-2025,07:31 WIB
Pria yang Ditangkap Kasus Sabu, Residivis Kasus Pencabulan Anak
Kamis 04-12-2025,14:00 WIB
Penyidik Diharapkan Segera Periksa Anggota dan Mantan DPRD Seluma yang Terlibat, Jual Beli Jabatan
Rabu 03-12-2025,12:04 WIB
Minggu Depan, Polda Bengkulu Fokus Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma
Selasa 02-12-2025,18:11 WIB
Warga Talang Tinggi Akan Lapor ke Polda Bengkulu, Terkait Replanting Sawit di Seluma Barat
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,20:09 WIB
Cuaca yang Terus Hujan, Akibatkan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma Molor
Minggu 28-12-2025,13:15 WIB
Liburan Pakai Mobil Listrik, Jangan Takut, Berikut Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa
Minggu 28-12-2025,20:29 WIB
Dampak Siklon Tropis, 21 TWA dan Cagar Alam di Bengkulu Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Minggu 28-12-2025,18:27 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah P21, Pelimpahan Tersangka Tunggu Koordinasi JPU
Minggu 28-12-2025,21:01 WIB
900 CPNS Seluma Tahun 2026, Mulai Terima TPP, Anggaran Sudah Masuk APBD
Terkini
Senin 29-12-2025,12:03 WIB
Ponsel Gaming Dirilis HONOR, 10.000 mAh Snapdragon 8 Elite Gen 5
Senin 29-12-2025,11:13 WIB
Akan Hadir MPV Harga 100 Jutaan dari Nissan Gravite, Ini Bocoranya
Senin 29-12-2025,10:19 WIB
BSI Perluas Layanan Lewat Kantor Area Banten dan KCP Tangerang City
Senin 29-12-2025,09:16 WIB
Lengkap Spesifikasi Mitsubishi Triton 4x4 Double Cabin dengan Desain Modern dan Mewah
Senin 29-12-2025,09:14 WIB