BENGKULU, radarselumaonline.com- Sempat hening, namun kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017 dipastikan berlanjut.
Bahkan sebelumnya dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka (Tsk). Dan informasi terakhir, ternyata pada saat ini berkas ketiga tsk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sehingga, dalam waktu dekat, ketiganya akan menjalani sidang.
"Kita dari jaksa peneliti tim sus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Alhamdulillah sudah dipenuhi seluruhnya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Berkas ke tiga tsk sudah kita nyatakan lengkap," sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH MH.
Dimana ketiga tsk diketahui DR. Husni Thamrin yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019. Serta dua Wakil Ketua DPRD Seluma berinisialkan Okti Fitriani dan Ulil Umidi.
Ketiganya telah ditetapkan Tsk dalam kasus dugaan BBM di DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2017.
Dijelaskan Ristianti Andriani, pasca memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya berkas perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan Dinas di DPRD Seluma tahun anggaran 2017 dinyatakan lengkap.
"Pidsus Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian," ujarnya.
Namun tidak disebutkan apakah ketiganya akan ditahan setelah serah terima atau tidak. Hanya disebutkan bahwa ketiganya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses perkara hukum lebih lanjut.
Diketahui jika pada saat ini, ketiga tsk belum dilakukan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Kasus tersebut diketahui sebelumnya telah menyeret Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Edi Soepriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.
SEMENTARA ITU sebagaimana dikatakan Kombes Pol Dodi Ruyatman Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dokumen perkara atas kasus tersebut di atas terdiri dari satu berkas atas nama Husni Thamrin, selaku mantan Ketua DPRD Seluma dan atas nama tersangka Okti Fitriani Mantan Waka II DPRD Seluma dan Ulil Umidi, mantan Waka I DPRD Seluma.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2017-2018.
“Perkembangan kasus penanganan korupsi DPRD Seluma saat ini sudah dinyatakan lengkap, sudah P21. Tinggal kita berkordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya.” Pungkas Dodi Saar diwawancarai Wartawan Radar Seluma, kemarin Rabu (28/12).
Selanjutnya pihaknya akan penyerahan tersangka Dan Alat Bukti ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat ini. “Jadi penyerahan tersangka beserta alat bukti kemungkinan setelah tahun baru. Nanti kita juga Akan koordinasikan kembali untuk tanggal pastinya ke JPU” Imbuhnya.
Ditambahkan, pemulihan kerugian negara merupakan sebuah keharusan. Hanya saja, apa bila sudah menjadi penyelidikan maka proses hukum harus dilakukan sekalipun ikut mengembalikan kerugian negara. “Pengembalian kerugian negara sudah dilalakukan dari hasil penyidikan dan penghitungan BPKP sebesar Rp 968 juta, namun hal itu tidak berarti tindak pidana korupsi tersebut selesai,” Tegas Dodi.(ctr/ken)