SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (23/11) malam, sekitar pukul 18.20 WIB melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Narkotika atas nama Supratman alias Suprat (38) warga Dusun III Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2827 K/Pid.Sus/2022. "Hari ini (Kemarin, Red) tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Seluma, berhasil mengamankan terpidana kasus Narkotika. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Disampaikan Andi, eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Seluma terhadap terpidana. Dibantu oleh tim Intelijen Kejari Seluma dengan di back up oleh anggota Polsek Sukaraja. Eksekusi dilakukan saat terpidana sedang berada di jalan yang berada di dekat SPBU Sukaraja. Saat itulah Jaksa Eksekutor Kejari Seluma dengan di Back Up oleh anggota Polsek Sukaraja mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Lapas Bentiring. Setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan di rumah sakit Bhayangkara. "Terpidana berhasil kita amankan di daerah Sukaraja. Dan langsung kita bawa ke Lapas Bentiring. Dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," terangnya. Eksekusi dilakukan secara paksa lantaran, putusan Mahkamah Agung sudah diketahui oleh terpidana. Akan tapi setelah diupayakan pemanggilan. Terpidana tidak datang, melalui kepala desa setempat. Lantaran tidak adanya sikap kooperatif terhadap terpidana memenuhi panggilan untuk dilakukan eksekusi. Sehingga Jaksa Eksekutor bersama tim Intelijen. Serta di back up anggota Polsek Sukaraja mengamankan terdakwa di wilayah Kecamatan Sukaraja. Setelah sebelumnya dilakukan pencairan dari pagi oleh tim. Sebelum diketahui keberadaan terpidana sekira Pukul 18.20 WIB sore dan langsung dieksekusi ke Lapas bentiring. "Terpidana dikenakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri. Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. Diketahui jika terpidana sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Tais dengan putusan 1 tahun 8 bulan. Dari vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. Bahkan JPU kembali melakukan Kasasi, dari hasil kasasi Mahkamah Agung putusan menolak penuntut umum dan menjatuhkan hukuman sama seperti putusan sebelumnya yakni 1 tahun 8 bulan.(ctr)
Kejari Seluma Eksekusi Terpidana Narkotika
Jumat 25-11-2022,15:10 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Sabtu 24-01-2026,12:00 WIB
Perwira Polres Leong Mantan Kapolsek Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Selasa 10-12-2024,19:54 WIB
Terpidana Pembunuh Anggota TNI Seluma, Tutup Usia Saat Jalani Hukuman
Kamis 19-09-2024,17:36 WIB
Kejari Seluma Eksekusi Tiga Terpidana Sekwan Seluma, Kasusnya Inkra
Rabu 29-05-2024,12:36 WIB
Kelurahan Talang Saling Sosialisasi Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba
Rabu 28-02-2024,11:00 WIB
Pemerintah Desa di Bengkulu Selatan Terlibat Dalam Program Pencegahan Narkoba
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,07:35 WIB
Toyota Kijang Innova Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Mesin Kuat Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Rabu 11-03-2026,09:02 WIB
Jalin Kerjasama, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI
Rabu 11-03-2026,06:26 WIB
Roland Berger strengthens its battery consulting business through the acquisition of Alexec Consulting
Rabu 11-03-2026,07:46 WIB
Honda Jazz: Mobil Kecil dengan Desain Canggih yang Tetap Bersaing di Pasar Otomotif
Rabu 11-03-2026,08:03 WIB
Bank Mandiri Bukukan Laba 8.9 Triliun, Naik 16,7 Persen Akibat Kenaikan Transaksi Digital
Terkini
Rabu 11-03-2026,19:11 WIB
Pengunjal BBM Bersubsidi dan Puluhan Barcode Diamankan Polres Seluma
Rabu 11-03-2026,19:10 WIB
SE Libur Idul Fitri 1447 H untuk ASN Telah Diterbitkan, Sekda : Pelayanan Publik Tetap Buka
Rabu 11-03-2026,18:57 WIB
StuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo
Rabu 11-03-2026,17:18 WIB
Sinkronkan Data, BKD Seluma Rekonsiliasi DBH Pajak Rokok dan Anggaran Jamkesmas 2026
Rabu 11-03-2026,16:26 WIB