Kejari Seluma Eksekusi Terpidana Narkotika

Jumat 25-11-2022,15:10 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (23/11) malam, sekitar pukul 18.20 WIB melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Narkotika atas nama Supratman alias Suprat (38) warga Dusun III Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2827 K/Pid.Sus/2022.

 

"Hari ini (Kemarin, Red) tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Seluma, berhasil mengamankan terpidana kasus Narkotika. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Disampaikan Andi, eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Seluma terhadap terpidana. Dibantu oleh tim Intelijen Kejari Seluma dengan di back up oleh anggota Polsek Sukaraja. Eksekusi dilakukan saat terpidana sedang berada di jalan yang berada di dekat SPBU Sukaraja.

Saat itulah Jaksa Eksekutor Kejari Seluma dengan di Back Up oleh anggota Polsek Sukaraja mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Lapas Bentiring. Setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan di rumah sakit Bhayangkara.

 

"Terpidana berhasil kita amankan di daerah Sukaraja. Dan langsung kita bawa ke Lapas Bentiring. Dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," terangnya.

Eksekusi dilakukan secara paksa lantaran, putusan Mahkamah Agung sudah diketahui oleh terpidana. Akan tapi setelah diupayakan pemanggilan. Terpidana tidak datang, melalui kepala desa setempat. Lantaran tidak adanya sikap kooperatif terhadap terpidana memenuhi panggilan untuk dilakukan eksekusi. Sehingga Jaksa Eksekutor bersama tim Intelijen. Serta di back up anggota Polsek Sukaraja mengamankan terdakwa di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Setelah sebelumnya dilakukan pencairan dari pagi oleh tim. Sebelum diketahui keberadaan terpidana sekira Pukul 18.20 WIB sore dan langsung dieksekusi ke Lapas bentiring.

 

"Terpidana dikenakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri. Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Diketahui jika terpidana sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Tais dengan putusan 1 tahun 8 bulan. Dari vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu.

Bahkan JPU kembali melakukan Kasasi, dari hasil kasasi Mahkamah Agung putusan menolak penuntut umum dan menjatuhkan hukuman sama seperti putusan sebelumnya yakni 1 tahun 8 bulan.(ctr)

 

Kategori :