Kenaikan UMK Seluma Tergantung UMP

Rabu 23-11-2022,18:01 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

PEMATANG AUR - Setelah pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan menaikkan besaran Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 10 persen. Maka daerah baik provinsi maupun kabupaten juga berencana akan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK).

Kenaikan tersebut rencananya akan direalisasikan pasa tahun 2023. Untuk besaran UMK nanti besarannya diperkirakan masih berdasarkan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Karena sampai saat ini belum ada SK dari Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seluma, Rosdiana, S.Sos, M.Si didampingi Kabid Ketenaga Kerjaan Endang Tri Sohasti mengatakan UMK Seluma nanti berdasarkan dengan UMP.  Serta saat ini belum dilakukan pembahasan. Nantinya akan ditetapkan oleh Bupati Seluma menyesuaikan besaran dari UMP.

 

"Kalau tahun 2022 ini UMP Bengkulu, Rp2,2 juta. Rencananya akan ada kenaikan 10 persen, saat ini Gubernur juga belum mengeluarkan SK kenaikan UMP untuk tahun 2023 mendatang. Sehingga daerah masih tetap menyesuaikan dengan provinsi," katanya.

 

Dirinya juga mengatakan untuk kabupaten memang direncanakan akan mengalami kenaikan. Namun masih  harus dibahas bersama nantinya.

Termasuk melibatkan semua pihak. Setelah nantinya UMK mengalami kenaikan, maka akan disampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma. Agar menjadi patokan dalam pembayaran upah bagi tenaga kerja yang ada di wilayahnya. 

"Nanti setelah ada kenaikan, akan kami sampaikan ke  seluruh perusahaan. Sehingga bisa menjadi dasar dalam pembayaran upah bagi karyawannya," pungkasnya.(adt)

 

Kategori :