BENGKULU SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu Selatan mengeksekusi bangunan warga atas nama Ubardin warga Kelurahan Kayu Kunyit, Bengkulu Selatan. Sesuai dengan keputusan PN Manna, bahwa bangunan rumah sah berdiri di tanah milik Wahun merupakan tetangganya sendiri. Tercatat sudah 20 tahun berdiri di tanah milik Wahun meski, berbagai cara mediasi yang dilakukan pemilik bangunan agar tak dirobohkan. Namun, setelah keluar keputusan pengadilan nomor : 5 / PDT.EKS / PNMNA Tanggal 04 Agustus Tahun 2022 memutuskan jika bangunan milik Ubardin telah menyalahi. Wanto anak penggugat, mengatakan sebelum keluar putusan akan dilakukan eksekusi secara paksa oleh pihak pengadilan, berbagai cara mediasi di tingkat Kelurahan hingga di Pengadilan sudah dilakukan. "Kami tidak ingin rumahnya dihancurkan, mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Tetapi setiap mediasi, tergugat selalu mengatakan bahwa dia benar dan tidak salah. Bangunan yang didirikanya itu memang miliknya. Padahal, dirinya telah membangun di tanah kami selebar 1,5 meter,"ucap Wanto, Rabu (2/11/2022). Lanjutnya, mediasi dilakukan, pihak penggugat memita ganti rugi, tetapi pihaknya meminta itikad baik dari tergugat. Karena, tidak ada niat baik maka pihak penggugat meneruskan laporan tersebut hingga hari ini dilakukan eksekusi secara paksa. Adapun rumah tersebut dilakukan pembongkaran berdiri di tanah milik bapak Wahun. Saat pembongkaran pihak Polsek Manna dan Polres Bengkulu Selatan berada dilokasi eksekusi. Untuk diketahui, pembongkaran rumah melibatkan 15 buruh bangunan.(yes)
20 Tahun Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga, Dibongkar Pengadilan
Kamis 03-11-2022,07:57 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Sabtu 01-11-2025,10:02 WIB
Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron : Langkah Pertama Tertibkan Bangunan Diatas Sempadan Sungai
Kamis 24-07-2025,08:52 WIB
Pertarungan Tabloid Nyata vs Jawapos Keabsahan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya
Senin 28-04-2025,11:24 WIB
Deadline Walikota Bengkulu Cuma Sampai 30 April, Warem Harus Dibongkar
Senin 07-04-2025,19:43 WIB
Bulan Ini Pemdes Talang Tinggi Surati Pemkab Seluma, Terkait Perumahan Dokter Terbengkalai
Rabu 19-03-2025,07:30 WIB
Para Istri di Pasar Seluma Robohkan Warung Jual Miras, Resah Akibat Suami dan Anak Kerap Pulang Mabuk
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,18:19 WIB
Kecelakaan Beradu Kambing di Ulu Talo, Karyawan PT MSS Meninggal Dunia
Kamis 18-12-2025,19:02 WIB
Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan
Jumat 19-12-2025,09:07 WIB
UKM Malaysia Mengubah Gejolak Pasar Menjadi Peluang, Penghargaan SME100 yang Memimpin Gerakan Ini
Jumat 19-12-2025,08:23 WIB
Bupati Diamankan KPK, Serta 9 Orang Lainnya Saat gelar OTT di Bekasi
Jumat 19-12-2025,06:30 WIB
Saat Antusias Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Satu Peserta Mengundurkan Diri
Terkini
Jumat 19-12-2025,12:21 WIB
Tahap Awal, Pemkot Bengkulu Targetkan 15 Gerai Koperasi Merah Putih Berdiri
Jumat 19-12-2025,11:02 WIB
Regulasi Pusat, Pemko Medan Kembalikan Bantuan 30 Ton Beras dari UEA
Jumat 19-12-2025,10:04 WIB
KAI Selenggarakan Apel Gelar Pasukan, Siapkan Operasional LRT Jabodebek di Masa Nataru 2025/2026
Jumat 19-12-2025,09:23 WIB
OTT KPK Ketiga Tempo Seminggu, 6 Orang Terjaring di Kalsel
Jumat 19-12-2025,09:07 WIB