Cek, Kini Masa Berlaku SIM Tak Ikuti Tanggal Lahir

Senin 31-10-2022,11:09 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

 

 

 

RADARSELUMAONLINE - Ada yang baru soal informasi surat izin mengemudi. Ternyata  masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis dan melewati, maka pemilik kendaraan bermotor harus membuat SIm baru. Bukan  melakukan perpanjangan. Pengendara bisa melakukan perpanjangan, jika masa berlakunya belum habis.

 SIM sendiri menjadi salah satu dokumen wajib penanda kompetensi seseorang dalam  berkendara. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama lima tahun. jadi pemilik SIM harus tahu, kapan SIMnya telah habis dan jangan sampai lewat.

Info lainnya, sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.  Ketentuan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, di mana disebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut. 

 Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 

 

Jadi sangat penting bagi pemilik SIM untuk mengingat tanggal akhir masa berlaku SIM tersebut, agar tidak telat melakukan perpanjangan. Telat satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal, layaknya membuat SIM baru untuk pertama kali.

 

Untuk diketahui,  biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.  

 

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM: SIM A biayanya Rp 80.000 SIM B biayanya Rp 80.000 SIM C biayanya Rp 75.000 SIM D biayanya (khusus penyandang disabilitas) Rp 30.000 

 

Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.  

(**)

 

Kategori :