SEKEBAR - Kerja keras yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma selama ini, kembali membuahkan hasil. Khususnya dalam upaya menyelamatkan uang negara. Hal tersebut diketahui, setelah pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, berhasil mengamankan uang negara dari hasil audit Kejati Bengkulu. Dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengerjaan jalan program Dana Desa (DD) Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Yang menyeret empat tersangka. "Kita hari ini (Kemarin, Red) menerima setoran uang titipan kerugian keuangan negara dari tersangka Yen Efendi. Dalam perkara Tipidkor dalam kegiatan Dana Desa (DD) pengoralan jalan di Desa Padang genting tahun Anggaran 2017," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH kepada Radar Seluma. Dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah melakukan penetapan empat orang status tersangka, dalam kasus pengoralan jalan di Desa Padang genting tahun Anggaran 2017. Hanya saja, dalam empat orang tersangka. Baru satu orang tersangka yang melakukan pengembalian uang kerugian negara. Yakni Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. "Satu tersangka telah menunjukkan niat baik, dengan melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 24.000.000. Perkara tipikor dalam kegiatan DD pengoralan jalan di desa Padang genting Tahun Anggaran 2017," tegasnya. Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan pengembalian uang negara. Langsung diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH. Sedangkan untuk ke tiga tersangka lainnya belum melakukan pengembalian atas audit kerugian negara Kejari Bengkulu. "Baru satu tersangka. Untuk tiga tersangka lainnya belum melakukan upaya baik," pungkasnya. Diketahui, jika ke empat orang yang ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017. Dari hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Menyimpulkan, bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke empat orang. Tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.(ctr)
Ditahan Jaksa, Tersangka DD Padang Genting Kembalikan 24 Juta
Kamis 27-10-2022,09:35 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 24-01-2024,19:23 WIB
Tersangka Kasus BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta
Senin 25-09-2023,22:14 WIB
Mantan Kades Batu Tugu Seluma Dan 2 Aparat Desa, Jadi Tahanan Jaksa
Selasa 03-01-2023,18:40 WIB
4 Perangkat Desa Diadili, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Rabu 28-12-2022,08:16 WIB
Kerugian Negara di Audit Batu Tugu Belum Dikembalikan
Selasa 20-12-2022,12:27 WIB
4 Terdakwa Korupsi DD Padang Genting Jalani Sidang Perdana
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,18:10 WIB
Kecelakaan Motor VS Dump Truk di Jalan Lintas Lubuk Betung Seluma, 2 Pelajar Tewas
Selasa 10-03-2026,17:55 WIB
Pengadaan Sapi di Nanti Agung Seluma Dilaporkan BPD ke Inspektorat
Selasa 10-03-2026,16:17 WIB
Bupati dan Wabup Rejang Lebong Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap Proyek
Selasa 10-03-2026,17:32 WIB
Dipersiapkan Kerja di Era AI, Menaker Bekali Pramuka Keahlian
Selasa 10-03-2026,18:00 WIB
Target Maksimal di Penghujung Ramadhan: Menggapai Puncak Ibadah pada Sepuluh Malam Terakhir
Terkini
Rabu 11-03-2026,15:28 WIB
Money20/20 Asia Unveils Powerhouse Lineup of 250 Speakers to Define the Future of Finance
Rabu 11-03-2026,14:32 WIB
Sebanyak 1.512 SPPG di Pulau Jawa Distop BGN Operasionalnya
Rabu 11-03-2026,14:00 WIB
Menguatkan Amal Sunnah Pasca Ramadhan: Menjaga Bara Iman Agar Tak Pernah Padam
Rabu 11-03-2026,13:06 WIB
Bupati dan Kadis PU Rejang Lebong resmi Ditahan, Bersama 3 Swasta Pakai Rompi Orange
Rabu 11-03-2026,13:00 WIB