RADARSELUMA.Disway.id - Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa perintahkan tukar sabu dengan tawas.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Dody saat menjalani BAP dalam pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba. “Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat,” ungkap Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022. Adriel menjelaskan bahwa dalam chat tersebut Irjen Teddy menuliskan, ‘mas tukar sabu dengan tawas seperempat’. Masih dengan Adriel, hal tersebut ada dalam percakapan di aplikasi Whatapps antara Irjen TM dengan AKBP Dody. Bahkan Sabu yang disisihkan tersebut diperintahkan Irjen TM untuk diberikan kepada tersangka Linda. “Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota, ujar TM melalui chatnya ke pak Dody,” tambahnya. “Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasil penjualannya,” jelas Adriel. Sebelumnya diberitakan, Irjen TM ditangkap oleh divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, pada Jumat, 14 Oktober 2022. Untuk diketahui, Irjen TM terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol. Kini Irjen TM serta 11 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman mati akibat perbuatannya. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Irjen Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan tuntutan dari pasal tersebut, Irjen Teddy mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.Tukar Narkoba Dengan Tawas Buat Bonus Anggota
Sabtu 22-10-2022,16:25 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Kamis 06-07-2023,20:36 WIB
Teddy Minahasa Tetap Divonis Majelis Hakim Penjara Seumur Hidup
Selasa 10-01-2023,19:53 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Ini Segera Diadili, Kasusnya Terkait Barang Terlarang?
Sabtu 22-10-2022,16:25 WIB
Tukar Narkoba Dengan Tawas Buat Bonus Anggota
Selasa 18-10-2022,09:03 WIB
Mami Linda Jual Narkoba ke Kapolsek
Selasa 18-10-2022,08:30 WIB
Kurang Sehat, Teddy Minahasa Batal Diperiksa
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
Walau Ditengahi Bupati dan Wabup, Kadisnakertrans Seluma Tetap Minta Proses Sekdis
Selasa 27-01-2026,15:01 WIB
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Lewat Kopra By Mandiri
Selasa 27-01-2026,20:39 WIB
Kasus TPPO LPK Bodong, Penyidik Polda Bengkulu Serahkan Tersangka ke Kejari Seluma
Selasa 27-01-2026,17:05 WIB
THR PPPK Paruh Waktu, Belum Masuk APBD 2026 Seluma
Selasa 27-01-2026,16:03 WIB
Awasi Tatakelola Keuangan di Bengkulu, Gubernur Teken MoU dengan BPKP Pusat
Terkini
Rabu 28-01-2026,13:37 WIB
Misteri Sungai di Dasar Laut: Isyarat Ilmiah yang Telah Termaktub dalam Al-Qur’an
Rabu 28-01-2026,11:09 WIB
Retret Merah Putih, Memperkuat Integritas dan Karakter ASN di provinsi Bengkulu
Rabu 28-01-2026,10:01 WIB
Cara Mengatasi HP Xiaomi Bootlop Akibat Pembaruan HyperOS 3
Rabu 28-01-2026,09:17 WIB
Mitsubishi Triton Bekas Masih Diincar Masyarakat Indonesia, Terutama Perusahaan
Rabu 28-01-2026,09:02 WIB