BENGKULU SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan (BS), merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu. Oleh karena itu, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus Nomor Induk Berusaha (INB) yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha. NIB itu sendiri diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan (BS), Dr Edwin Permana ST.MSi mengungkapkan pentingnya pemilik usaha memilik Nomor Induk Berusaha (INB), terlebih pelaku UMKM, sebab NIB sendiri sangat vital dalam laju perjalanan usaha. Bahkan NIB manfaatnya adalah indentitas usaha, legal formal usaha. Selain itu, NIB berlaku seumur hidup. Bahkan kememilikan INB tidak dikenakan pajak. "Dengan mengantongi NIB, barulah pengusaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing,"ungkap Edwin Permana dihadapan awak media, Kamis (20/10/2022). Dikatakan Edwin, setelah memiliki NIB, barulah pelaku usaha terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, mendapatkan kemudahan legalitas perusahaan. Mendapatkan kemudahan mendapatkan dokumen lainnya seperti NPWP badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), SIUP, dan notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal. "Untuk mendapatkan NIB yakni, pelaku usaha bisa mengajukannya lewat OSS. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk badan usaha atau perorangan, UMKM maupun non UMKM,"pungkas Erwin. Sambung Edwin, pelaku usaha yang sudah punya INB dan memiliki modal usaha di atas Rp. 5 miliar wajib menyampaikan laporan LHKPN minimal setiap 6 (enam) bulan namun apabila tidak melakukan pelaporan akan diberihkan sanksi, bisa sanksi teguran, pencabutan kepemilikan izin usaha. "Kita pada perinsipnya mendorong para pelaku usaha terdaftar usahanya secara legal dan wajib mentaati peraturan,"demikian Edwin.(yes)
Pelaku Usaha Wajib Memiliki NIB
Jumat 21-10-2022,09:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Jumat 21-10-2022,09:28 WIB
Pelaku Usaha Wajib Memiliki NIB
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,12:00 WIB
Dua Pejabat Eselon II Seluma selesai Job Fit, Hasil Tunggu BKN
Jumat 08-05-2026,13:00 WIB
Ngaku Warga Sukaraja, Datangi DLH, Tolak Wacana Penutupan Pabrik CPO PT SSL
Jumat 08-05-2026,10:00 WIB
HUT Seluma Tahun Ini Lebih Sederhana dan Bermakna, Libatkan Masyarakat
Sabtu 09-05-2026,07:08 WIB
Banyak Aplikasi Membuat Karyawan di APAC Rentan terhadap Risiko Kredensial
Sabtu 09-05-2026,08:10 WIB
Kompetensi SDM yang Handal, Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Terkini
Sabtu 09-05-2026,09:03 WIB
Dukung Indonesia Emas 2045, SCG Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Sharing the Dream 2026
Sabtu 09-05-2026,08:57 WIB
78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Kemendikdasmen Beri Relaksasi
Sabtu 09-05-2026,08:53 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Alhamdulillah PPPK Tidak Dirumahkan?
Sabtu 09-05-2026,08:51 WIB
Arsip Bernilai Sejarah Berhasil Diselamatkan, ATR/BPN Raih Penghargaan ANRI
Sabtu 09-05-2026,08:49 WIB