Tersangka Narkotika Segera Disidang

Jumat 21-10-2022,09:16 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

SELEBAR - Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus penyalagunaan barang Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. "Tersangka bersama BB sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Tersangka yakni bernama Novem Azazi alias Dang Vem (42) seorang karyawan Swasta warga Jalan Mantang GG. II Blok M No 7 RT 010 RW 007 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta atau alamat lainnya jalan Bandaraya Gang Sulaiman No 14 RT 18 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangka Hulu Kodya Bengkulu. Dalam pelaksanaan pelimpahan terhadap tersangka. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Satnarkoba Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH. "Untuk tersangka dikenakan pada Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Sabu berawal dari informasi masyarakat yang didapat diduga akan terjadi Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Seluma. Tepatnya di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja. Setelah mendapatkan informasi, Tim Sat Res Narkoba Poles Seluma yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sekira pukul 18.30 Wib di dalam gang di samping Indomaret RT 004 Kelurahan Babatan. Anggota berhasil membekuk satu orang pelaku yang sedang melakukan transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu.(ctr)

 

Kategori :

Terkait

Jumat 21-10-2022,09:16 WIB

Tersangka Narkotika Segera Disidang