Komandan yang Copot CCTV, Tak Ajukan Eksepsi

Rabu 19-10-2022,15:57 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

  

RADARSELUMAONLINE- Sidang dengan terdakwa, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria digelar.  Pria menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, duduk sebagai pesakitan.

 

Terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022, bahwa Agus memimpin penyisiran.

 

 

 

 

 

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dari surat dakwaan sebaimana yang diatur Pasal 143 KUHAP," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

 

"Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," Lanjut Henry.

 

 

 

Demikian juga dengan pihak pengacara Agus Nur Patria yang sama dengan Hendra Kurniawan

 

Henry Yosodiningrat mengatakan, dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan oleh karena itu tidak mengajukan keberatan.

 

 

 

Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. Agus menanyakan keberadaan DVR CCTV kepada Irfan dan diketahui tersimpan di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga.

 

Agus meminta Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru.

 

 

 

Agus juga mengajak Irfan menuju sebuah rumah di Komplek Polri Duren Tiga yang belakangan diketahui merupakan kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Tujuannya adalah untuk mengambil DVR CCTV milik Ridwan.

 

Sementara itu dari 20 CCTV, Agus disebut mengamankan CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga karena menyorot rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi penembakan Yosua.

 

 

 

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.

 

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.

 

Singkat cerita, Irfan berhasil mengambil dua unit DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT setempat serta menggantinya dengan DVR CCTV yang dibeli dari Tjong Djiu Fung alias Afung.

 

 

uction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua.

 

Ketiga DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan Irfan kepada Chuck Putranto yang saat itu sedang berada di rumah pribadi Sambo. Penyerahan melalui perantara saksi Ariyanto.

 

 

 

"Chuck Putranto dalam menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," ucap jaksa.

 

Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua.

 

 

Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Kategori :