BENGKULU SELATAN - Untuk mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dimaksudkan agar ke depan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan tidak ada lagi ASN yang malas. Bahkan, Bupati BS Gusnan Mulyadi,SE.MM sudah menegaskan Pemkab BS sudah selayaknya terapkan absensi secara eletronik. "Ya, memastikan kedisiplinan ASN direncanakan diterapkan absensi secara eletronik,"tutur Bupati BS Gusnan Mulyadi,SE.MM. Dikatakan Gusnan, adanya e_absen ini sebagai upaya untuk mengatasi ASN yang malas atau sering bolos saat jam kerja. Dengan penerapan e-Absen ini, seluruh ASN wajib scan wajah saat melakukan absen. Sehingga harus orang yang bersangkutan yang bisa absen dan tidak bisa diwakilkan. "Pastinya dengan e_absen akan diketahui ASN tersebut tidak hadir atau datang telat,"beber Gusnan. selain itu, Gundul sapaan akrap juga akan menerapkan aplikasi kinerja secara elektronik (e_kinerja). Dengan aplikasi tersebut akan diketahui apakah ASN ada di kantor atau tidak pada saat jam kerja. Pada penerapan aplikasi ini akan dilengkapi langsung dengan Global Positioning System (GPS). Sehingga saat ASN tidak berada di kantor akan langsung ketahuan melalui GPS tersebut. "Rencana penerapan kedua aplikasi ini agar bertujuan seluruh ASN lebih disiplin sesuai dengan ketentuan jam kerja. Selain itu, kinerja masing-masing ASN dapat terukur, tidak ada lagi yang bermalas-malasan dan hanya diam serta duduk tanpa pekerjaan. Dengan penerapan kedua aplikasi ini, diharapkan mampu menciptakan kinerja ASN menjadi lebih baik lagi ke depannya. Sebab dari kedisplinan itulah yang menentukan penghitungan tunjangan ASN, jika beban kerja kurang dan malas tentunya tunjangan yang didapat juga akan tidak sama dengan yang aktif dan rajin. E_Absen dan E_Kinerja ini akan diterapkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD),"pungkas Gusnan. Sambung Gusnan, rencana penerapan aplikasi elektronik Absen (e-Absen) dan elektronik Kinerja (e-Kinerja) sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN, juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(yes)
Disiplinkan ASN, Bupati BS Terapkan Absen Elektronik
Senin 17-10-2022,10:47 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
Kategori :
Terkait
Rabu 22-04-2026,09:00 WIB
Halal Bihalal Masyarakat Provinsi Bengkulu, Bupati Bengkulu Selatan Ikut Perkuat Silaturahmi
Rabu 15-04-2026,13:36 WIB
PKK Kecamatan Diminta Berperan Aktif Gerakkan PKK Desa
Senin 13-04-2026,15:04 WIB
Program Peningkatan Sanitasi di Pemukiman Warga, Tingkatkan Kualitas Hidup di BS
Kamis 09-04-2026,21:10 WIB
Semua OPD di BS Diminta Dukung Proses Evaluasi Kabupaten Layak Anak
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Program Membara Pemda BS, Sekda Sebut Bantu Masyarakat Membutuhkan
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,07:08 WIB
Banyak Aplikasi Membuat Karyawan di APAC Rentan terhadap Risiko Kredensial
Sabtu 09-05-2026,10:00 WIB
Verifikasi PAW DPRD PKB Santoso, Sudah Diselesaikan KPu Seluma
Sabtu 09-05-2026,08:49 WIB
ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Pertanahan
Sabtu 09-05-2026,08:53 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Alhamdulillah PPPK Tidak Dirumahkan?
Sabtu 09-05-2026,09:03 WIB
Dukung Indonesia Emas 2045, SCG Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Sharing the Dream 2026
Terkini
Sabtu 09-05-2026,11:00 WIB
Jalan Longsor Sembayat Segera DIbangun, Sekda Titik Nol Pembangunan
Sabtu 09-05-2026,10:00 WIB
Verifikasi PAW DPRD PKB Santoso, Sudah Diselesaikan KPu Seluma
Sabtu 09-05-2026,09:03 WIB
Dukung Indonesia Emas 2045, SCG Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Sharing the Dream 2026
Sabtu 09-05-2026,08:57 WIB
78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Kemendikdasmen Beri Relaksasi
Sabtu 09-05-2026,08:53 WIB