Buruh Bengkulu Minta UMP Naik 13 %
Kamis 13-10-2022,09:50 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1
BENGKULU - Massa demo dari kalangan buruh dan pekerja di Provinsi Bengkulu menyampaikan permintaan khusus kepada Pemprov Bengkulu.
Untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2023 mendatang sebesar 13 persen. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ruslan, sebagai salah satu koordinator aksi dalam aksi demo yang digelar di depan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (12/10).
"Karena kita tahu saat ini pemerintah sudah menaikkan harga BBM, yang membuat kebutuhan juga ikut naik. Sedangkan gaji kami para buruh itu tidak mengalami kenaikan, jadi kita menilai disini telah terjadi ketimpangan dari aspek ekonomi," ungkap Ruslan.
Menurut mereka, pada tahun 2022 lalu pemerintah hanya menaikkan UMP Bengkulu sebesar 1,04 persen dari nilai UMP sebelumnya.
Kenaikan UMP tahun lalu hanya Rp 23.000, yaitu dari Rp 2.215.000 menjadi Rp 2.238.000 per bulan.
“Jika pada tahun 2023 mendatang kenaikan UMP kembali sangat kecil seperti tahun lalu, maka pemerintah dinilai telah menzalimi rakyatnya terutama para buruh dan pekerja.” Tegas Ruslan.
Diketahui aksi ini diterima langsung Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mewakili Gubernur Bengkulu. Dari hasil pertemuan tersebut ia memastikan Pemprov akan meneruskan tuntutan FSPMI tersebut ke Pemerintah Pusat.
Dimana 3 poin yang dituntut FSPMI, satu menolak kenaikan harga BBM, kedua menolak Omnibus Law dan ketiga minta kenaikan UMP sebesar 13 persen. Semuanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Salah satunya tuntutan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2023 yang dituntut. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrasn) Provinsi Bengkulu akan segera membawa usulan tersebut ke Dewan Pengupahan sesuai regulasinya.
"Kami sudah terima tadi dan akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat, sesuai dengan kewenangannya,"ungkap Fachriza.(ken)
Kategori :