Mantan Kepsek SMPN 19, Bantah Video di Falihin siap PTUNkan Sk

Kamis 06-10-2022,20:11 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

PEMATANG AUR - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Seluma Fetri Harneli, M.Pd membantah bahwa oknum yang ada di dalam video dugaan perselingkuhan di Masjid Agung Baitul Falihin pada tanggal 22 September tersebut bukanlah dirinya.

"Yang pertama saya mohon maaf kepada teman-teman media karena saya melakukan klarifikasi terhadap beredarnya video tersebut di media lain bukan di media yang pertama memberitakan. Yang perlu digaris bawahi, bahwa terkait dengan video yang beredar di masjid tersebut bukan saya. Terkait dengan pernyataan pengurus masjid yang menyatakan kalau matanya belum rabun itukan bisa kita buktikan melalui alat bukti yang beliau videokan," kata Fetri, kepada awak media, kemarin.

Dikatakanya bahwa dirinya sudah melakukan langkah hukum. Hanya saja laporannya tidak bisa diterima oleh Polda Bengkulu lantaran laporan tidak masuk kriteria karena seluruh pemberitaan menggunakan inisial nama.

"Langkah hukum sudah saya lakukan, tapi dalam hal ini seluruhnya pakai inisial. Jadi intinya dalam hal ini bukan saya yang berada di Masjid Agung Baitul Falihin," sambungnya.

Terkait dengan dirinya tidak hadir di saat dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Fetri menyampaikan bahwa dalam pemanggilan tersebut dikatakan bahwa untuk mengklarifikasi terkait dengan beredar video. Bukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Terkait dengan pemanggilan Disdikbud saya sudah melakukan klarifikasi melalui telepon bahwa itu bukan saya. Bukan saya tidak mau datang. Saat itu setelah pelantikan saya melakukan kegiatan akreditasi di sekolah. Sehingga menyita waktu untuk mendatangi Disdikbud. Bukan berarti saya mangkir," tuturnya.

Kemudian terkait dengan SK dikatakan Fetri dirinya masih sah secara hukum sebagai kepala SMPN 19 Seluma. Hal itu lantaran SK yang saat ini dipegang olehnya merupakan SK yang ditandatangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, SE.

Sedangkan SK yang saat ini dimiliki oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala SMPN 19 Seluma merupakan SK yang ditandatangani oleh Sekda H Hadianto, SE, MM, M.si.

"Terkait dengan SK saya itu masih berlaku sebagai kepala sekolah. Karena SK yang saya punya adalah keputusan Bupati Seluma. Harusnya apabila hendak dikeluarkan SK Plt maka harus dilakukan pencabutan terlebih dahulu terhadap SK saya. Sementara itu SK saya belum dicabut. Sehingga saya secara sah masih merupakan kepala SMPN 19," urainya.

Untuk SK dikatakannya dirinya akan menempuh gugatan ke PTUN. Menurut Fetri sudah dilakukan kajian hukum bahwa dirinya masih merupakan kepala sekolah yang sah.

Kategori :