BENGKULU SELATAN - Pendataaan tenaga kerja non ASN di lingkungan instansi pemerintah sudah dilakukan sejak awal September lalu, setelah adanya Surat Edaran (SE) KemenPAN RB dengan nomor B/1511/M-SM.01.00 tertanggal 22 juli 2022. Pemda Bengkulu Selatan (BS) akan melakukan verifikasi terhadap data seluruh honorer di lingkungan Pemda BS. Dari hasil verifikasi terakhir hingga 30 September lalu, jumlah tenaga Non ASN atau tenaga honorer yang terverifikasi di lingkungan Pemda BS sebagaimana surat keputusan hasil verifikasi BKPSDM BS dengan nomor 800/774/BKPSDM/B-11/2022 perihal hasil verifikasi pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemda BS tertanggal 30 September 2022. Diketahui jumlah tenaga Non ASN terverifikasi kurang dari dua ribu orang. "Ya, hasil verifikasi tim, diketahui jumlah tenaga Non ASN di lingkungan Pemda BS sebanyak 1.482 orang,"ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, Didi Kristiawan SE. Dikatakan Didi, data tenaga honorer di lingkungan Pemda BS lebih dari 2.100 orang. Hanya saja saat verifikasi ada sebagian yang tidak memenuhi syarat. Sehingga hanya 1.482 orang saja yang memenuhi syarat. Ke-1.482 tenaga Non ASN ini rinciannya untuk tenaga Non ASN terverifikasi bukan honorer katagori dua (K2) sebanyak 1.378 orang. Kemudian tenaga honorer eks K2 sebanyak 104 orang. Sehingga totalnya ada 1.482 orang. Mereka ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis lainnya. "Para tenaga Non ASN setelah dinyatakan terverifikasi, wajib mengumpulkan fotocopy surat keputusan/surat tugas yang membuktikan bahwasanya yang bersangkutan masih aktif bekerja pada instansi/unit kerja pada tahun 2022 kepada bidang pengadaan, informasi, mutasi dan promosi BKPSDM BS paling lambat pada 10 Oktober 2022,"tutur Didi. Didi menambahkan, pendataan dan verifikasi tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu. Setiap daerah wajib melakukan pemetaan dan pendataan seluruh tenaga non ASN atau honorer di lingkungan OPD masing-masing. Dalam pendataan itu para tenaga honorer harus melengkapi persyaratan sesuai yang di rekomendasikan (Rekom) oleh MenPAN-RB. Jika tidak sesuai dengan rekom tersebut, maka nama tenaga honorer akan terancam dihapus otomatis. Tenaga honorer yang terverifikasi ini nantinya diusulkan pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Adapun persyaratan agar terverifikssi yakni diantaranya berstatus tenaga honorer kategori II (K-2) yang terdaftar dalam database BKN, non ASN bekerja pada instansi pemerintah, gaji dibayar menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga. Kemudian, telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan. "Untuk tenaga non ASN yang terverifikasi ini masuk ke dalam sistem yang ada di KemenPAN-RB,"demikian Didi. Sementara itu, Sekda BS, Sukarni Dunip SP.M.Si menuturkan, bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar lantaran tidak memenuhi kriteria, maka Pemda harus memutuskan kontrak kerjanya. Namun demikian, meskipun nama mereka tidak masuk ke data KemenPAN-RB, Pemda bisa menggunakan metode lain, jika Pemda membutuhkan tenaga mereka seperti menggunakan cara outsourcing, kalau benar-benar dibutuhkan pemerintah daerah. Seperti jabatan supir, penjaga malam, cleaning servis, tukang sapu jalan dan lainnya. "Honorer terverifikasi terdata, mudah-mudahan bisa diusulkan pengangkatan tenaga PPPK, dan tidak terverfikasi nantinya kita lihat kondisi di lapangan, apakah akan dipertahankan atau tidak,"beber Sekda.(yes)
Tenaga Non ASN di BS Terverifikasi 1.482
Senin 03-10-2022,08:27 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 22-07-2026,15:33 WIB
Verifikasi BSPS Tahap III di Air Petai, Delapan Calon Penerima Lolos Verifikasi
Jumat 20-02-2026,07:00 WIB
DLH Seluma Verifikasi Lapangan di PT SBIM Terkait Permohonan SLO Limbah dan Emisi
Sabtu 06-12-2025,00:00 WIB
Kejari Seluma Masuk Nominasi 10 Besar Nasional, Komisi Kejaksaan RI Lakukan Verifikasi dan Validasi
Senin 03-11-2025,07:10 WIB
120 Calon Jemaah Haji Seluma Sudah Lakukan Perekaman Biometrik
Sabtu 15-03-2025,11:16 WIB
Usai Disentil Bupati, Dinsos BS Perbaikan Data Penerima Bansos
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:04 WIB
Gegara Kepergok Curi Alat Pancing, Bonyok Diamuk Amukan Massa
Senin 03-08-2026,15:09 WIB
BPK Kawal Program Ketahanan Energi dari Hulu ke Hilir, Lakukan Pemeriksaan Tematik Nasional
Senin 03-08-2026,16:59 WIB
Motor Hasil Lelang Milik Warga Talang Beringin Seluma Raib Digondol Maling
Senin 03-08-2026,18:11 WIB
Intruksi Pemda Seluma, PKS Wajib Beli TBS Petani Minimal Rp 3.000 per Kilogram
Terkini
Senin 03-08-2026,18:11 WIB
Intruksi Pemda Seluma, PKS Wajib Beli TBS Petani Minimal Rp 3.000 per Kilogram
Senin 03-08-2026,17:49 WIB
Polres Seluma Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla Akibat El-Nino
Senin 03-08-2026,17:00 WIB
Semester I 2026, Laba Bersih FIF Rp2,37 Triliun, Tunjukkan Kinerja Positif
Senin 03-08-2026,16:59 WIB
Motor Hasil Lelang Milik Warga Talang Beringin Seluma Raib Digondol Maling
Senin 03-08-2026,15:09 WIB