SEKEBAR - Dengan telah dijatuhkannya vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, terhadap kedua terdakwa komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi dan dibekuk oleh anggota Kepolisian Polres Seluma. Membuat pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma mengambil sikap melakukan upaya hukum atau Kasasi. "Iya kita mengajukan permohonan upaya hukum. Kita rencanakan pengajuan permohonan Kasasi besok," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Upaya permohonan kasasi tersebut dilakukan, setelah kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais. Keduanya yakni diketahui berinisial kan BS (16) seorang pelajar warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Serta satu orang perempuan berinisial kan CS (15) yang juga masih berstatus pelajar warga Jalan Tutwuri Handayani 3 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Keduanya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Pada Kamis (22/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dimana dalam persidangan Hakim menyatakan jika anak 1 dan anak 2 tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' sebagaimana dakwaan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan para anak oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum. Memerintahkan para anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak para anak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. "Permohonan pengajuan kasasi kita lakukan sesuai Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP. Yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya," tegasnya. Padahal diketahui jika dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Kedua anak terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH dengan tuntutan hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sesuai dakwaan Penuntut Umum Pasal 363 ayat (2) KUHP. "Permohonan Kasasi kita ajukan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tais," pungkasnya.(ctr)
Komplotan Curanmor Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa 27-09-2022,17:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,07:39 WIB
Diduga Hendak Curi Motor, Pemuda Babak Belur Dihajar Massa di Sukaraja
Sabtu 23-05-2026,11:13 WIB
Polsek Talo Limpahkan Pelaku Curanmor ke Kejaksaan
Senin 13-04-2026,14:00 WIB
Depan Rumah, Motor Warga Seluma Digasak Curanmor
Jumat 27-03-2026,05:00 WIB
Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Talo, Saat Santai di Rumah
Kamis 29-01-2026,19:00 WIB
Peserta Rekrutmen Honorer Kominfo Seluma Kecewa, Rekrutmen Dibatalkan
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,13:04 WIB
Generasi Muda Harus Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Jumat 03-07-2026,13:07 WIB
Perluas Akses Kerja bagi Perempuan, Kemnaker dan FPPI Kerjasama
Terkini
Jumat 03-07-2026,13:07 WIB
Perluas Akses Kerja bagi Perempuan, Kemnaker dan FPPI Kerjasama
Jumat 03-07-2026,13:04 WIB
Generasi Muda Harus Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Kamis 02-07-2026,18:19 WIB
Dua Pondok Tempat Sopir Antri Sawit Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan? Polisi Lidik
Kamis 02-07-2026,18:15 WIB
Nikmati Berbelanja Hemat di Mommy n Me 2026, Persembahan BNI
Kamis 02-07-2026,14:04 WIB