SEKEBAR - Dengan telah dijatuhkannya vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, terhadap kedua terdakwa komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi dan dibekuk oleh anggota Kepolisian Polres Seluma. Membuat pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma mengambil sikap melakukan upaya hukum atau Kasasi. "Iya kita mengajukan permohonan upaya hukum. Kita rencanakan pengajuan permohonan Kasasi besok," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Upaya permohonan kasasi tersebut dilakukan, setelah kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais. Keduanya yakni diketahui berinisial kan BS (16) seorang pelajar warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Serta satu orang perempuan berinisial kan CS (15) yang juga masih berstatus pelajar warga Jalan Tutwuri Handayani 3 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Keduanya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Pada Kamis (22/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dimana dalam persidangan Hakim menyatakan jika anak 1 dan anak 2 tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' sebagaimana dakwaan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan para anak oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum. Memerintahkan para anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak para anak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. "Permohonan pengajuan kasasi kita lakukan sesuai Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP. Yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya," tegasnya. Padahal diketahui jika dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Kedua anak terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH dengan tuntutan hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sesuai dakwaan Penuntut Umum Pasal 363 ayat (2) KUHP. "Permohonan Kasasi kita ajukan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tais," pungkasnya.(ctr)
Komplotan Curanmor Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa 27-09-2022,17:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 13-10-2025,19:12 WIB
FGD PT ESDMU Digelar di Bengkulu, DPRD Seluma Kecewa, Tak Dilibatkan
Rabu 23-04-2025,10:00 WIB
Mutasi Besar Besaran Hakim dan Ketua PN, terbanyak di PN Jakarta
Selasa 15-10-2024,07:20 WIB
Gakkumdu Seluma Hentikan Laporan Soal Wak Demin, Tak Terbukti Pelanggaran
Selasa 24-09-2024,23:20 WIB
Masih Ingat Kasus BTT Di Seluma, Menjerat 12 Tersangka
Jumat 09-08-2024,07:45 WIB
Bupati BS Soroti Pelayanan Kesehatan, Sesalkan Petugas Kesehatan Tak Maksimal
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,07:01 WIB
Bupati Seluma Agendakan Serahkan SK ke 280 PPPK Paruh Waktu Jumat 29 Desember 2025
Kamis 18-12-2025,06:14 WIB
Istri PPPK BPJN Provinsi Bengkulu Melaporkan Suami, Diduga Selingkuh dengan PPPK Nakes Seluma
Kamis 18-12-2025,06:30 WIB
Sekda Seluma Panggil Oknum ASN, Yang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi 4 Hektare
Kamis 18-12-2025,18:19 WIB
Kecelakaan Beradu Kambing di Ulu Talo, Karyawan PT MSS Meninggal Dunia
Kamis 18-12-2025,16:14 WIB
Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK, Kapolri akan Umumkan
Terkini
Kamis 18-12-2025,19:02 WIB
Hasil Pemeriksaan, 11 Orang Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan
Kamis 18-12-2025,18:19 WIB
Kecelakaan Beradu Kambing di Ulu Talo, Karyawan PT MSS Meninggal Dunia
Kamis 18-12-2025,17:00 WIB
Selain Laporkan ke Inspektorat Seluma, Istri PPPK BPJN Provinsi Lapor ke Polda
Kamis 18-12-2025,16:14 WIB
Tak Ada Lagi Penugasan Baru Polri ke K/L Pasca-Putusan MK, Kapolri akan Umumkan
Kamis 18-12-2025,15:38 WIB