SEKEBAR - Dengan telah dijatuhkannya vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, terhadap kedua terdakwa komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi dan dibekuk oleh anggota Kepolisian Polres Seluma. Membuat pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma mengambil sikap melakukan upaya hukum atau Kasasi. "Iya kita mengajukan permohonan upaya hukum. Kita rencanakan pengajuan permohonan Kasasi besok," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Upaya permohonan kasasi tersebut dilakukan, setelah kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais. Keduanya yakni diketahui berinisial kan BS (16) seorang pelajar warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Serta satu orang perempuan berinisial kan CS (15) yang juga masih berstatus pelajar warga Jalan Tutwuri Handayani 3 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Keduanya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Pada Kamis (22/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dimana dalam persidangan Hakim menyatakan jika anak 1 dan anak 2 tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' sebagaimana dakwaan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan para anak oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum. Memerintahkan para anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak para anak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. "Permohonan pengajuan kasasi kita lakukan sesuai Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP. Yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya," tegasnya. Padahal diketahui jika dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Kedua anak terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH dengan tuntutan hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sesuai dakwaan Penuntut Umum Pasal 363 ayat (2) KUHP. "Permohonan Kasasi kita ajukan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tais," pungkasnya.(ctr)
Komplotan Curanmor Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa 27-09-2022,17:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Senin 13-04-2026,14:00 WIB
Depan Rumah, Motor Warga Seluma Digasak Curanmor
Jumat 27-03-2026,05:00 WIB
Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Talo, Saat Santai di Rumah
Kamis 29-01-2026,19:00 WIB
Peserta Rekrutmen Honorer Kominfo Seluma Kecewa, Rekrutmen Dibatalkan
Senin 13-10-2025,19:12 WIB
FGD PT ESDMU Digelar di Bengkulu, DPRD Seluma Kecewa, Tak Dilibatkan
Rabu 23-04-2025,10:00 WIB
Mutasi Besar Besaran Hakim dan Ketua PN, terbanyak di PN Jakarta
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,10:55 WIB
Israel Cegat Armada Kemanusiaan ke Gaza, 9 WNI Dilaporkan Ditahan
Selasa 19-05-2026,06:57 WIB
Garap Wisata Konservasi, BKSDA Bengkulu Ajak Warga Desa Kungkai Baru Seluma
Selasa 19-05-2026,07:00 WIB
31.678 Warga Hari Ini Akan Dapat Bantuan Pangan, DKP Seluma Mulai Salurkan
Selasa 19-05-2026,11:34 WIB
Ciri-Ciri Orang yang Dijanjikan Surga: Jalan Hidup Penuh Iman, Amal, dan Ketaqwaan dan kebahagiaan abadi
Selasa 19-05-2026,10:50 WIB
Donald Trump Batalkan Serangan ke Iran, Pemimpin Arab Disebut Turun Tangan
Terkini
Selasa 19-05-2026,13:54 WIB
Ada Pelajar SMA, Pelajar SMP Serta Pelajar Luar Seluma, Punya Ketua dan Bawa Celurit
Selasa 19-05-2026,11:34 WIB
Ciri-Ciri Orang yang Dijanjikan Surga: Jalan Hidup Penuh Iman, Amal, dan Ketaqwaan dan kebahagiaan abadi
Selasa 19-05-2026,10:55 WIB
Israel Cegat Armada Kemanusiaan ke Gaza, 9 WNI Dilaporkan Ditahan
Selasa 19-05-2026,10:53 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sampaikan Kondisi APBN 2026,Berikut Penjeleasannya
Selasa 19-05-2026,10:50 WIB