SEKEBAR - Dengan telah dijatuhkannya vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, terhadap kedua terdakwa komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi dan dibekuk oleh anggota Kepolisian Polres Seluma. Membuat pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma mengambil sikap melakukan upaya hukum atau Kasasi. "Iya kita mengajukan permohonan upaya hukum. Kita rencanakan pengajuan permohonan Kasasi besok," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Upaya permohonan kasasi tersebut dilakukan, setelah kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais. Keduanya yakni diketahui berinisial kan BS (16) seorang pelajar warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Serta satu orang perempuan berinisial kan CS (15) yang juga masih berstatus pelajar warga Jalan Tutwuri Handayani 3 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Keduanya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Pada Kamis (22/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dimana dalam persidangan Hakim menyatakan jika anak 1 dan anak 2 tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' sebagaimana dakwaan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan para anak oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum. Memerintahkan para anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak para anak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. "Permohonan pengajuan kasasi kita lakukan sesuai Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP. Yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya," tegasnya. Padahal diketahui jika dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Kedua anak terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH dengan tuntutan hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sesuai dakwaan Penuntut Umum Pasal 363 ayat (2) KUHP. "Permohonan Kasasi kita ajukan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tais," pungkasnya.(ctr)
Komplotan Curanmor Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa 27-09-2022,17:28 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 29-01-2026,19:00 WIB
Peserta Rekrutmen Honorer Kominfo Seluma Kecewa, Rekrutmen Dibatalkan
Senin 13-10-2025,19:12 WIB
FGD PT ESDMU Digelar di Bengkulu, DPRD Seluma Kecewa, Tak Dilibatkan
Rabu 23-04-2025,10:00 WIB
Mutasi Besar Besaran Hakim dan Ketua PN, terbanyak di PN Jakarta
Selasa 15-10-2024,07:20 WIB
Gakkumdu Seluma Hentikan Laporan Soal Wak Demin, Tak Terbukti Pelanggaran
Selasa 24-09-2024,23:20 WIB
Masih Ingat Kasus BTT Di Seluma, Menjerat 12 Tersangka
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,15:00 WIB
Perlu Anda Tau 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sejak Maret 2026
Selasa 24-03-2026,07:04 WIB
Honda Brio Satya: Mobil Desain Kecil yang Memikat dan Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Selasa 24-03-2026,09:48 WIB
KPK Kembalikan Status Yaqut Jadi Tahanan Rutan
Selasa 24-03-2026,07:20 WIB
Mitsubishi Pajero Sport Mobil Mewah dan Canggih dengan Performa Mesin Berkelas Memikat Minat Pecinta Otomotif
Selasa 24-03-2026,19:00 WIB
Wisata dan Arus Balik Lebaran jadi Fokus Pengamanan Polsek SAM Seluma
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Jalan Menuju Pasar Sembayat Seluma Sudah 4 Bulan Amblas, Belum Diperbaiki
Selasa 24-03-2026,19:00 WIB
Wisata dan Arus Balik Lebaran jadi Fokus Pengamanan Polsek SAM Seluma
Selasa 24-03-2026,18:01 WIB
Pertashop Liku Tiga Sidomulyo Seluma Dibobol Maling, Senapan PCP dan Barang Lain Raib
Selasa 24-03-2026,17:07 WIB
Sudah H+3 Lebaran, Gas LPG 3 Kg di Tais Masih Sulit Didapat
Selasa 24-03-2026,16:00 WIB