PEMATANG AUR - Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan kejadian di SPBU Sukaraja lantaran sempat terjadi keributan akibat pengisian BBM Subsidi. Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bersama dengan Forkompinda sudah menggelar rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat pemilik truk, dan juga dihadiri oleh tiga SPBU yang menjual BBM Subsidi yang ada di Kabupaten Seluma. Hasil dari rapat tersebut ada beberapa ketetapan terkait dengan sulitnya masyarakat yang untuk mendapatkan BBM Subsidi. "Terkait dengan sulitnya masyarakat untuk mendapatkan BBM Subsidi. Pemda dan Forkompinda sudah menggelar rapat, yang menghasilkan kesepakatan bersama sebagai kebijakan yang berlaku untuk seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Seluma. Yang mana mobil truk boleh mengisi BBM Subsidi di SPBU apabila sudah mengangtongi rekomendasi dari Dinas Perumahan, kawasan Permukiman, Perhubungan (Disperkimhub)," kata Erlan Suadi, SP, MP, M.Ak, kemarin (13/9). Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, pemilik mobil harus melengkapi persyaratan seperti pelat nomor kendaraan merupakan pelat nomor Kabupaten Seluma. Apabila mobil truk pelat nomornya dari daerah lain namun milik warga Kabupaten Seluma wajib menyertakan surat jual beli kendaraan. Kemudian angkutan truk bukan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut batu bara, CPO, TBS. Lalu bukan angkutan mineral untuk proyek pemerintah maupun perusahaan. Dalam satu hari kendaraan truk yang boleh mengisi BBM subsidi satu kali dengan kuota 40 liter. Dan yang terakhir adalah kendaraan truk harus lunas pajak dan juga KIR. "Untuk pajak dan KIR tentunya akan berdampak dengan PAD," jelas Erlan, kemarin. Kemudian Jeffy Romadhoni, M.Si Kepala Bidang Perhubungan menjelaskan saat ini sudah ada dua kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang menerapkan hal ini terkait dengan pembelian BBM subsidi. "Hal ini timbulnya pada Senin lalu. Kejadiannya di SPBU Sukaraja. Jadi ada truk yang melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU yang ditolak. Lalu datanglah mereka ke Pemda dan difasilitasi oleh Wabup. Dan hari ini kita sudah buat surat fomulasinya, sembari kami melakukan verifikasi apakah mereka terkait kontrak atau tidak. Jika sudah verifikasi silakan nanti pemilik truk menandatangani surat kesanggupannya," tutupnya.(adt)
Beli BBM Subsidi Truk Wajib Kantongi Rekomendasi Disperkimhub
Rabu 14-09-2022,10:07 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,20:39 WIB
Komisi I DPRD Seluma Adukan Konflik Agraria ke Kantor Staf Presiden
Senin 13-04-2026,18:30 WIB
Proyek Kereta Api Cepat Hanoi – Quang Ninh Vietnam Dikerjakan VinGroup
Senin 13-04-2026,20:36 WIB
Fraksi Gerindo DPRD Seluma Usulkan Pembentukan Pansus LKPJ 2025
Senin 13-04-2026,21:02 WIB
Setahun Berlalu, Warga Seluma Masih Menunggu Perubahan Nyata. Himasel Siap Datang ke Pemda Seluma?
Senin 13-04-2026,20:32 WIB
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Terkini
Selasa 14-04-2026,16:00 WIB
Kominfo BS Ikut Penguatan Laporan TP2DD, Menuju BS Semakin Digital
Selasa 14-04-2026,15:57 WIB
WTCA Dorong Peran Seni dan Budaya sebagai Instrumen Diplomasi Bisnis, Momentum Ekonomi Kreatif Indonesia
Selasa 14-04-2026,15:11 WIB
Seluruh Tahapan Persiapan Haji Bengkulu 2026, Selesai
Selasa 14-04-2026,14:51 WIB
Lagi Dibahas Regulasi Zakat Bagi Pelaku Usaha, Pemprov Nahas Aspek Hukum
Selasa 14-04-2026,14:00 WIB