SELEBAR - Upaya pemanggilan terhadap pihak E-Warong dan juga Distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berbentuk sembako yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, pada Rabu (7/9) gagal. Pihak E-Warong dan juga Distributor terlihat mengabaikan panggilan (Mangkir) pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Hanya dari pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Seluma untuk dimintai keterangan (Klarifikasi) dalam Pulbaket yang saat ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan adanya dugaan Mark Up harga atau pemotongan harga sembako pada program BPNT. "Terkait Pulbaket yang kita lakukan, telah kita jadwalkan hari ini memintai klarifikasi TKSK Kecamatan Seluma Selatan, E-Warong dan Distributor. Tapi yang baru datang TKSK, untuk E-Warong dan Distributor sampai saat ini belum datang," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dengan mangkirnya panggilan, membuat pihak Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan melakukan upaya pemanggilan kedua terhadap pihak E-Warong dan Distributor. Untuk dimintai klarifikasi kembali terkait dengan penyaluran program BPNT tersebut. "Nanti kita panggil lagi, kita upayakan untuk kita mintai klarifikasi. Supaya jelas duduk persoalannya," tegasnya. Dijelaskannya, jika dari keterangan pihak TKSK yang telah dimintai klarifikasi. Pihak TKSK tidak bisa memastikan, apakah dalam program BPNT berbentuk sembako apakah dipaketkan atau tidak. Semuanya dalam bentuk belanja dari bulan Juni dan Juli. Bahkan saat ditanya terkait dengan harga, pihak TKSK juga tidak mengetahui. Serta belanja barang sembakonya pihak TKSK juga tidak mengetahui. "Terkait pemaketan TKSK tidak mengetahui dan harga juga mereka tidak tahu. Akan tetapi terkait KPM, TKSK khusus untuk 72 KPM saja," tegasnya. Terkait dengan adanya pengembalian menurut Kasi Intel, sebelumnya memang adanya kesepakatan dari rapat yang dilakukan di Kecamatan Seluma Selatan. KPM meminta kepada E-Warung untuk mengembalikan kelebihan Rp 80 ribu dan disanggupkan oleh pihak E-Warong dengan meminta jangka waktu selama 1 Minggu. Akan tetapi dalam pengembalian bukan dalan bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang.(ctr)
Dipanggil Jaksa, Agen E-Warong dan Distributor Mangkir
Kamis 08-09-2022,09:34 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 14-10-2022,11:07 WIB
Penanganan Kasus Pemotongan BPNT, Kejari Tunggu Polres
Kamis 22-09-2022,08:21 WIB
Perangkat Desa Dilarang Jadi Agen E-Warong
Rabu 14-09-2022,20:24 WIB
Usai Pemilik E-Warong, Jaksa Panggil Distributor
Kamis 08-09-2022,09:34 WIB
Dipanggil Jaksa, Agen E-Warong dan Distributor Mangkir
Rabu 07-09-2022,12:05 WIB
Pemilik E-Warong, TKSK dan Distributor Diperiksa Jaksa
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,07:10 WIB
Jaksa Tipikor Hadirkan Mantan Bupati BS Beserta 6 Saksi, Sidang Murman Cs
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB
Inilah Cara Paling Ampuh Untuk Menjadi Tank Terbaik di Game Mobile Legends
Kamis 09-01-2025,18:00 WIB
Bermain Sambil Belajar! Rekomendasi Game Edukatif Terbaik Sepanjang Masa
Kamis 09-01-2025,11:13 WIB
ASN Puskesmas Seluma Timur Protes BKPSDM, Terhambat Naik Pangkat 2 Periode Akibat Berkas Tercecer
Kamis 09-01-2025,09:02 WIB
Game Indonesia Terbaru yang Menjanjikan di Tahun 2025
Terkini
Jumat 10-01-2025,00:00 WIB
HKSTP Ikut Pamerkan Teknologi Inovatif di Indonesia
Kamis 09-01-2025,22:24 WIB
Desember 2024, Cadangan Devisa Indonesia Mencatatkan Rekor Tertinggi
Kamis 09-01-2025,21:23 WIB
Simak, 2 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Tahun 2024
Kamis 09-01-2025,20:03 WIB
Setelah 6 Tahun Tanpa NIK, Keluarga Puspita Akhirnya Menerima Haknya
Kamis 09-01-2025,20:00 WIB