Pemilik E Warong BRI di Seluma Selatan Akui Potong Rp 80 Ribu/KPM

Kamis 01-09-2022,12:57 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

PEMATANG AUR - Dinas Sosial Kabupaten Seluma didatangi massa dari masyarakat Desa Padang Merbau, Desa Sukarami dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kamis (1/9), terkait penerima masalah penerima ( bantuan pangan non tunai )   BPNT yang bermasalah antara KPM dan pemilik E - Warong BRI . 168 KPM total di tiga desa Kecamatan Seluma Selatan yang menerima BPNT, kalau 168 KPM tersebut dikembalikan Rp 80 ribu/KPM jadi pemilik E warong memotong sebesar Rp 13.440.000 .

E- Warong sendiri tempat penyaluran BPNT sudah kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), seharusnya E - Warong sendiri salurkan ( bantuan pangan non tunai ) BPNT sesuai dengan aturan mengingat BPNT merupakan bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat ,karena kita ketahui dengan adanya ( bantuan pangan non tunai ) BPNT  diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Selain itu, di tiga desa ini menerima BPNT jatah 2 bulan dengan total nominal  Rp 400 ribu akan tetapi telah dihitung oleh KPM barang yang diterima hanya dengan nominal Rp 320 ribu selama 2 bulan ini, diketahui d iKabupaten Seluma memiliki 58 E warong ,kalau semuanya melakukan hal yang sama sangat miris apa yang dilakukan tersebut dan sangat jelas itu melanggar aturan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suandi, S.Ip, M.Si mengatakan bahwa pemilik E - Warong warga Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan sudah akui akan kembalikan uang BPNT milik masyarakat tersebut sebesar Rp 80 ribu, lanjutnya barang yang diganti harus sesuai dengan 4 komponen yaitu Karbohidrat, protein, Nabati dan sumber Vitamin dan Mineral ,penerima tidak bisa menerima dalam bentuk uang tunai dan harus sesuai 4 komponen tersebut.

 "Pemilik E warong sudah bersedia kembalikan sisa uang BPNT tersebut sebesar Rp 80 ribu. Akan tetapi KPM tidak bisa me nerima uang tunai, harus berbentuk barang. Sebenarnya masyarakat tuntut agar menerima BPNT harus dipindah di E warong lain , kalau sebenarnya bisa ambil dimana saja selagi itu E warong karena di kabupaten Seluma ada sebanyak 58  E warong ,jadi penerima BPNT bisa dimana saja ambil bantuan tersebut tidak harus terfokus di satu E warong saja" kata Erlan.

Dijelaskan lagi oleh Elian, bahwa pemilik E warong harusnya memberikan nota barang kepada KPM dan menempelkan berapa harga komoditi barang tersebut agar ada transparansi kepada E warong dan masyarakat " Harga harus sesuai pasaran, E warong harus transparan, sediakanlah barang yang bagus untuk diterima KPM" tambah Elian.

Perwakilan KPM asal Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan, Erlenawati mengatakan bahwa kejadian ini sudah berlanjut. ''Pernah saja penerima BPNT menerima ayam busuk, tempe busuk dan tentunya tidak layak konsumsi,'' ujarnya.

Penerima BPNT sempat ingin pindah ke tempat  E warong lainnya akan tetapi pemilik E warong sendiri mengatakan tidak bisa pindah ke E warong lainnya dengan alasan memiliki kode tersendiri " Kami tidak pernah mendapatkan nota barang yang kami terima, kami ingin jelas dengan masalah ini. Pemilik E warong ngotot memberi telur sebanyak 40 buah, dan pendamping tidak pernah hadir dalam penyaluran BPNT untuk mendampingi KPM, barang tidak layak tempe busuk, ayam busuk jelasnya tidak layak konsumsi sering kami terima.Yang kami sayangkan pemilik E warong selama ini mengatakan tidak bisa mengambil BPNT selain di E warongnya karena alasan kode dan sebagainya,''jelasnya.

Barang dimark up kami tidak menerima ini kami ingin usut sampai jelas dan tuntas" kata Erlena.(ndo)

Kategori :