TALO - Penerintah Kecamatan Talo meminta kepala desa di jajarannya, untuk menyerahkan mobil Bumdes kepada pengurus Bumdes. Karena mobil Bumdes tersebut merupakan transportasi untuk pengembangan Usaha Milik Desa (Bumdes).
‘’Saya harap mobil Bumdes Desa jangan dikuasai kepala desa maupun Sekdes, mobil Bumdes bisa digunakan oleh Kades atau perangkat Desa dan masyarakat atas izin pengurus Bumdes, "ungkap Camat Talo Drs. Supran.
Menurutnya banyak mobil Bumdes ini yang dikuasai oleh Kades bahkan tidak menyerahkan kepada pengurus Bumdes, pemerintah Daerah melalui Dinas Perkim Kabupaten Seluma memberi bantuan mobil Bumdes untuk transportasi usaha milik desa. Bukan digunakan oleh Kades. ‘’Penggunaannya harus sesuai dengan peraturan.
Penggunaan mobil Bumdes harus izin pengurus Bumdes, takutnya terjadi permasalaha tentu pengurus Bumdes tidak akan bertanggung jawab. Kepala desa harus mengetahui aturan terkait mobil Bumdes,’’tegasnya.
Pantau Camat di lapangan maupun pantau awak media di lapangan, mobil Bumdes dikuasai kepala desa, bahkan mobil Bumdes terpakir di teras rumah Kades. ‘’Penggunaan mobil Bumdes ini untuk kepentingan Usaha Milik Desa seperti pembelian alat jualan. Pembelian kebutuhan Bumdes, "ujarnya.
Camat mengharapkan kepada Kades agar mobil Bumdes masing-masing desa segera diserahkan kepada pengurus Bumdes karena mobil tersebut kewenangan pengurus Bumdes bukan kewenangan Kades. (Apr)