PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seluma untuk melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Partai Politik. Pengecekan tersebut dalam diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Apabila merasa tidak pernah masuk atau terdaftar sebagai keanggotaan Parpol, tetapi namanya ada di dalam keanggotaan Parpol masyarakat bisa menyampaikan ke KPU ataupun Bawaslu. "Masyarakat bisa memantau apakah dia termasuk atau terdaftar dalam keanggotaan Parpol di Sipol. Apabila masyarakat merasa tidak pernah mendaftar atau bergabung dengan Parpol maka bisa menyampaikan ke KPU maupun KPU," kata Iwan Setiawan, S.Pdi, anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, kemarin. Kemudian apabila sudah ada masyarakat yang melakukan pengecekan dan merasa bukan anggota Parpol untuk melakukan pengisian di laman helpdesk.kpu.go.id. Iwan mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu. Apabila sudah penetapan Parpol maka keanggotaan Parpol sudah tidak ada kendala lagi. Kemudian disampaikan, sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu nanti akan dilakukan verfikasi. Kemungkinan seluruh anggota Parpol yaitu sebanyak minimal 213 orang akan diverifikasi. "Untuk 213 minimal anggota Parpol itu berdasarkan dengan keputusan KPU nomor 260. Nah itu terkait dengan jumlah sebaran anggota Parpol yang ada di tingkat kabupaten. Karena di dalam PKPU itu juga ada menyebutkan minimal seribu atau seperseribu. Kalau untuk seperseribunya jumlah penduduk Kabupaten Seluma 213.000, maka dibulatkan ke atas menjadi 214 angka minimalnya," tutupnya. (adt)
Bawaslu Ajak Warga Cek Keanggotaan Parpol
Selasa 09-08-2022,18:31 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 08-10-2025,20:05 WIB
7 Parpol di Seluma Sudah Terima Dana Banpol, 4 Lainnya Segera Menyusul
Rabu 24-09-2025,06:30 WIB
Bawaslu Seluma Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan
Selasa 26-08-2025,09:18 WIB
Bawaslu Terancam tak Berkantor, Pinjam Pakai Gedung Eks Perpustakaan Belum Jelas
Senin 28-07-2025,07:45 WIB
Silpa Rp3 Miliar, Akan Dibahas Setelah KUA PPAS Perubahan APBD 2025 Diterima
Jumat 04-04-2025,17:24 WIB
Sabtu, Bawaslu BS Tertibkan Baleho Bapaslon BS yang Bertebaran
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,06:36 WIB
Kepala SMPN 5 Seluma Laporkan Aksi Demo Pelajar Polisi, Dugaan Ada Provokasi
Rabu 15-07-2026,09:04 WIB
Dokumen Wakaf Hilang? Berikut Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
Rabu 15-07-2026,09:00 WIB
Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia
Rabu 15-07-2026,09:07 WIB
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Terkini
Rabu 15-07-2026,09:07 WIB
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Rabu 15-07-2026,09:04 WIB
Dokumen Wakaf Hilang? Berikut Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
Rabu 15-07-2026,09:00 WIB