Tak Diberi Izin Besuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Menangis di Mako Brimob

Senin 08-08-2022,08:13 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

Dari keterangan Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya.

 

 

Dalam praktiknya, Ferdy Sambo diduga telah melakukan upaya pembersihan alat-alat bukti dalam kasus penembakan Brigadir J.

 

 

Alat bukti seperti CCTV, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, diduga sengaja dirusak atau dihilangkan.

 

"Patut diakui bahwa terhambatnya penanganan kasus penembakan Brigadir J ini lantaran barang bukti rusak atau dihilangkan.

 

 

"Sehingga penanganannya menjadi terhambat dan membutuhkan waktu lama," jelas Agus di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

 

 

Sementaea itu, kata Dedi, Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, ditempatkan di tempat khusus.

Kategori :