Dari keterangan Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas miliknya.
Dalam praktiknya, Ferdy Sambo diduga telah melakukan upaya pembersihan alat-alat bukti dalam kasus penembakan Brigadir J.
Alat bukti seperti CCTV, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, diduga sengaja dirusak atau dihilangkan.
"Patut diakui bahwa terhambatnya penanganan kasus penembakan Brigadir J ini lantaran barang bukti rusak atau dihilangkan.
"Sehingga penanganannya menjadi terhambat dan membutuhkan waktu lama," jelas Agus di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
Sementaea itu, kata Dedi, Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, ditempatkan di tempat khusus.