JAKARTA, DISWAY.ID-- Akhirnya setelah peristiwa polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, baru tadi malam Bharada E ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan.
Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, kedokteran forensik dan penyitaan barang bukti, sehingga dapat menerapkan Bharada E dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E terlibat tembak menembak dengan Brigadir J hingga polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi tersebut tewas di tangannya.
Bahkan Bharada E pada ujung peristiwa polisi tembak polisi itu, disebut menembak Brigadir J yang sudah tersungkur dari jarak dekat.
Diungkapkan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bahwa ada alasan tersendiri bagi klainnya saat menembak Brigadir J dari jarak dekat.
Mengutip wawancaranya dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022, Bharada E telah mengungkapkan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.