Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Cek Lagi Alasannya Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat

Kamis 04-08-2022,08:50 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

JAKARTA, DISWAY.ID-- Akhirnya setelah peristiwa polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, baru tadi malam Bharada E ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan.

 

Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, kedokteran forensik dan penyitaan barang bukti, sehingga dapat menerapkan Bharada E dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E terlibat tembak menembak dengan Brigadir J hingga polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi tersebut tewas di tangannya.

 

 

Bahkan Bharada E pada ujung peristiwa polisi tembak polisi itu, disebut menembak Brigadir J yang sudah tersungkur dari jarak dekat. 

 

Diungkapkan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bahwa ada alasan tersendiri bagi klainnya saat menembak Brigadir J dari jarak dekat.  

 

Mengutip wawancaranya dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022, Bharada E telah mengungkapkan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.

 

 

Kategori :