Agustus, Ada Pemutihan Pembayaran Pajak Kendaraan

Rabu 27-07-2022,11:05 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

Radarselumaonline,SELUMA - Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu sangat membantu dan meringankan pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati  atau kadaluwarsa.

Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah PPD Samsat Kabupaten Seluma  Drs. Pitamiko mengatakan rencananya di bulan Agustus akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor kalau tidak ada pengunduran jadwal

"Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran, dibulan Agustus untuk tanggal belum ditentukan dan belum ada penjadwalan"kata Pitamiko.

Sementara itu saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Jangkung Riyanto, S Ikom MM mengatakan,

Untuk pembayaran pajak Kendaraan  Ada  beberapa syarat  yang harus dilengkapi untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan " Persyaratan pemutihan sama dengan persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan yang harus disiapkan BPKB, STNK dan juga ada kelengkapan cek fisik kendaraaan atau surat menyurat kendaraan harus sesuai dengan kendaraaan yang diurus, yang jelas juga siapkan KTP" kata Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Jangkung Riyanto, S Ikom MM. (ndo)

Kategori :