SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma kembali menerima laporan dugaan korupsi pada program angaran Dana Desa (DD) Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan. Yakni terkait dengan dugaan korupsi program DD Desa Tawang Rejo. Salah satunya sejumlah aset desa. Seperti dalam pengelolaan lahan dan bangunan PAUD Desa yang terindikasi dikelola pribadi mantan Kepala Desa (Kades).
"Laporan telah kita terima. Kita juga telah melakukan klarifikasi terkait dengan itu. Nanti kita lihat apakah laporan pengaduan itu memenuhi unsur pidananya atau tidak," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui juga, jika pihak Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan Pulbaket atas laporan yang telah diterima. Yakni dengan turun ke Desa Tawang Rejo yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman atas dugaan korupsi Dana Desa Tawang Rejo. Salah satunya sejumlah aset desa seperti lahan dan bangunan PAUD Desa yang terindikasi dikelola
pribadi mantan Kades.
"Laporan hibah tanah desa kepada PAUD. Sebenarnya PAUD ini PAUD desa terapi di hibahkan ke kepala sekolah," ujarnya.
Dugaan penyelewengan dana desa ini mencuat, setelah berakhirnya masa tugas mantan Kades Tawang Rejo yang diketahui berinisial MU. Usai melakukan serah terima jabatan ke Pjs Kades Tawang Rejo, Yeni Puji Astuti. Hal ini diketahui setelah sejumlah aset milik desa yang seharusnya ikut diserahkan ke desa. Tidak dilakukan oleh mantan kades yang diketahui kalah pasca Pilkades lalu. Setelah seluruh aset desa ditelusuri Pjs Kades Tawang Rejo yang selama ini mayoritas menggunakan anggaran program Dana Desa. Diduga cenderung untuk kepentingan pribadi mantan kades.
Sementara itu, Pjs Kades Tawang Rejo, Yeni Puji Astuti menyampaikan, jika sejumlah aset desa yang tidak ditemukan dalam administrasi berupa lahan dan bangunan PAUD. Pengelolaan bangunan
Pasar yang di dugaan fiktif hutan Mangrove dan dugaan fiktif program peralatan bengkel dan pertukangan.
"Jadi selama ini mantan Kades Tawang Rejo selalu menggaung-gaungkan Paud desa dan program lainnya. Namun seharusnya setelah serah terima jabatan seluruh aset desa ikut diserahkan ke desa," terang Yeni Puji Astuti.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tawang Rejo yang baru dijabat Erfan mengatakan. Jika setelah melakukan serah terima aset desa hanyalah formalitas.
Lantaran saat serah terima jabatan dilakukan oleh Sekdes bukan mantan kades. Bahkan untuk pendapatan dari Bumdes saat ini pun tidak jelas, meski sebelumnya diberikan penyertaan modal yang
bersumber dari Dana Desa yang nilainya ratusan juta rupiah. "Saat itu serah terima jabatan kepala desa ke Pjs tidak dilakukan mas. Untuk permasalahan di PAUD kita belum mengetahui banyak mas.