PEMATANG AUR - Jangka waktu yang telah diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, terkait mutasi yang dilaporkan ASN non jab, belum juga dilaksanakan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah kembali melayangkan surat penegasannya, untuk segera mengambalikan jabatan
ASN yang dimutasi dan dinonjobkan serta yang didemosi (penurunan jabatan), untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara dengan eselon III atau III B. Padahal, KASN memberikan waktu 14 hari untuk mengembalikan jabatan mereka ke jabatan semula. Saat ini, waktu yang diberikan telah lewat 14 hari. "Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Bupati Seluma, terkait dengan surat penegasan atas surat rekomendasi KASN yang telah kita berikan ke Pemda Seluma. Iya, sudah melewati jangka waktu yang telah diberikan selama 14 hari," sampai Novita Eka Erianti, MSi kepada Radar Seluma. Ditegaskan Novi, surat penegasan dari KASN yang sebelumnya telah diserahkannya ke Bupati Seluma atas saran dari KASN. Namun sampai saat ini belum adanya tindak lanjut. Bahkan sebelumnya Bupati Seluma tidak berkenan untuk bertemu kepada sejumlah ASN tersebut. Melainkan Bupati Seluma melimpahkannya ke Sekda Kabupaten Seluma. Bahkan setelah menemui Sekda, mereka kembali diarahkan untuk ke Bupati Seluma. "Surat penegasan yang baru kita dapat tanggal 1 Juni, sudah kita serahkan kepada pak Sekda. Itu di tujukan ke pak Bupati. Isinya penegasan rekomendasi pertama. Tapi hingga saat ini belum adanya tindak lanjut," tegasnya. Novi juga menambahkan, dengan belum adanya tindak lanjut dari Bupati Seluma terkait dengan penegasan dari KSN. Pihaknya merencanakan akan kembali melaporkan kembali ke KSN terkait dengan belum adanya tindak lanjut dari Bupati Seluma. "Sudah lewat 14 hari, jika belum ada juga tindak lanjut dari Bupati. Kita akan laporkan kembali ke KSN. KSN nantinya kembali akan buat SP 2," pungkasnya.(ctr)Belum Menjabat, ASN Nonjob Surati KASN Lagi
Senin 27-06-2022,11:40 WIB
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :