SELEBAR - Di tahun 2022 ini, ternyata partisipasi para Pejabat yang bertugas di wilayah Kabupaten Seluma di dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak Kendaraan Dinas masih sangat minim. Bahkan, kesadaran akan tertib dalam pembayaran penunggakan pajak kendaraan dinas semakin tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Padahal seharusnya, para Pejabat di lingkungan Pemkab Seluma dapat memberikan contoh untuk mematuhi tertib pembayaran pajak kendaraan. Bukan malah memberikan contoh kepada masyarakat akan tunggakan pajak kendaraan dinas yang digunakan oleh para Pejabat Pemkab Seluma.
Berdasarkan data yang terdapat di kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma. Jika berdasarkan data sampai bulan Juni tahun 2022 ini. Untuk tunggakan pajak Kendaraan Dinas yang dimiliki Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma mencapai 912 unit Kendaraan Dinas. Dari data tersebut, untuk tunggakan pajak kendaraan Dinas di Pemkab Seluma semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Untuk kendaraan Dinas Kabupaten Seluma ini, terdapat tunggakan pajak sebanyak 912 unit," kata Kepala UPTD (Samsat) Seluma, Drs Pitaimiko saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Dari rilis data yang disampaikan oleh Kepala UPTD (Samsat) Kabupaten Seluma pada Selasa (21/6) siang. Terkait dengan tunggakan pajak Kendaraan Dinas yang dimiliki Pemkab Seluma. Yakni dengan rincian, Kendaraan Dinas roda dua (R2) atau sepeda motor ada sebayak 708 unit. Sedangkan untuk Kendaraan Dinas Roda Empat (R4) atau Mobil mencapai 204 unit Kendaraan Dinas. "Adapun tunggakan nilai nominalnya sebesar Rp 2,8 Miliar," terangnya.
Diterangkan Pitaimiko, terkait dengan jumlah tunggakan kendaraan dinas tersebut bervariasi. Yakni, ada kendaraan dinas yang telah mengalami tunggakan pajak selama 2 tahun, 3 tahun. Ada juga kendaraan dinas yang telah mengalami tunggakan pajak sampai 5 tahun. Bahkan ada juga kendaraan dinas yang telah mengalami tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. "Jadi semua tunggakan-tunggakan kendaraan dinas ini. Tunggakannya ada di dalam data sistem kami," ujarnya.
Pitaimiko juga menambahkan, dengan banyaknya tunggakan pajak kendaraan dinas yang pada saat ini semakin meningkat. Pihak UPTD Samsat Kabupaten Seluma juga telah menindaklanjutinya. Yakni dengan telah melayangkan surat ke Bupati Seluma. Selain itu juga, pihak UPTD Samsat Kabupaten Seluma juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.
Upaya-upaya tersebut telah dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya tunggakan pajak yang terjadi pada Kendaraan Dinas milik Pemkab Seluma. Sehingga nantinya, Pemkab Seluma atau pengguna kendaraan dinas Pemkab Seluma dapat menindaklanjuti tunggakan pajak yang saat ini semakin meningkat. Yakni dengan melakukan upaya pembayaran tunggakan pajak kendaraan. "Kami sudah melakukan hal-hal seperti, telah menyurati Bupati tentang jumlah tunggakan ini. Sekaligus kami meminta kepada Bupati, kiranya agar menginstruksikan agar Pemda Seluma dapat segera melunasi hutang-hutang pajaknya. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Sekda, beliau (Sekda) sudah menyanggupi akan menyurati OPD-OPD yang menunggak pajak ini agar segera membayar pajak," tambahnya.
Bahkan diketahui juga, jika sebelumnya Kepala UPTD Samsat Kabupaten Seluma mengatakan, jika pernah dilakukan rapat evaluasi di bulan Maret yang lalu. Bersama dengan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu yang jumlah kendaraan bermotor yang menunggak saat itu hanya berkisar 864 unit kendaraan. Namun setelah dievaluasi kembali di bulan Juni ini. Justru tunggakan pajak Kendaraan Dinas mengalami peningkatan menjadi 912 unit.
Dalam rapat koordinasi antara Samsat Kabupaten Seluma dengan pihak Pemkab Seluma pada Selasa (21/6) siang. Sekretaris Pemkab Seluma berdalih. Jika anggarannya telah disediakan setiap tahunnya, untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut. Sehingga ada kemungkinan kelalaian pembayaran ada pada masing-masing OPD. (ctr)