Usai Vonis Bebas, Anak Mantan Wabup Seluma Kembali Diperiksa

Sabtu 11-06-2022,09:14 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

radarselumaonline.com- Anak mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma, yakni diketahui bernama Pandhu Rafzal Pratama (18). Pada Jumat (10/6), terlihat kembali mendatangi Mapolres Seluma. Dimana kedatangannya tersebut diketahui untuk memenuhi panggilan penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma. Kedatangan anak mantan Wabup Seluma ke Mapolres Seluma terlihat didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Disampaikan Nediyanto Ramadhan, SH MH selaku Kuasa Hukum Pandu mengatakan, kedatangan kliennya ke Polres Seluma untuk memenuhi panggilan penyidik. Yakni terkait kasus sebelumnya, tentang kepemilikan Senjata api (Senpi). "Keterkaitan panggilan Pandu diusut kembali perkara. Sebagai orang patuh hukum, taat hukum kami hari ini hadiri panggilan itu," sampai Nediyanto kepada Radar Seluma.

Menurutnya, panggilan yang dilayangkan Polres Seluma terhadap kliennya untuk mengusut kembali perkara tersebut menurutnya kewenangan Polres Seluma. Hanya saja, menurut kliennya merasa adanya kejanggalan terkait dengan pemanggilan kembali terhadap kliennya tersebut.

Lantaran, perkara kliennya disebutnya telah inkrah dan dinyatakan vonis bebas atau dakwaan terhadap kliennya telah ditolak oleh Majelis Hakim dan dicoret perkaranya di Pengadilan Negeri Tais. Yakni pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu. Namun kasusnya kembali naik dengan perkara yang sama. Sedangkan perkara tersebut sudah dijalani kliennya dengan kurungan penjara kurang lebih 5 bulan dan diputuskan bebas oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Murniawati Priscilia Djaksa Djamaludin SH, dan beranggotakan Nesia Hapsari, SH dan Andi Bungawali, SH. "Tentunya ini kewenangan dari Polres ya, mengusut atau gimana. Tapi yang jelas dari klien kita Pandu, merasa ini sebuah kejanggalan. Perkara yang sebelumnya telah dicoret oleh Pengadilan Negeri Tais," terangnya.

Tak hanya itu juga, dirinya juga mengatakan, jika dalam perkara sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah melakukan upaya perlawanan atau Banding. Namun Pengadilan Tinggi Bengkulu mementahkan banding tersebut. Serta diperkuat kembali atas putusan Pengadilan Negeri Tais. Dengan membebaskan dan mencoret perkara kliennya.

"Penuntut umum juga mengajukan perlawanan juga mereka kalah. Tapi sekarang dinaikan kembali dengan LP yang sama, perkara yang sama. Tapi yang jelas kami dari Kuasa Hukum mengikuti panggilan resmi sebagai orang taat hukum kami hadiri. Kita lihat nanti, iya saat ini setatus saksi," pungkasnya.

Sementara itu, selain didampingi oleh Kuasa Hukum nya. Pandu juga terlihat ditemani oleh rekan-rekan kuliahnya dari Fakultas Hukum UNIB yang juga turut serta mengantarkannya untuk menghadiri panggilan Polres Seluma. Kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritasnya terhadap rekannya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma.

"Solidaritas kami, terkait penyidikan rekan kami Pandu. Hari ini teman kami dilakukan penyidikan ulang, Namun sebelumnya telah keluar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Bawasannya, rekan kami telah dibebaskan dan perkara dicoret," sampai Fahmi Yohari Edwar salah satu rekan Pandu saat berusaha dikonfirmasi di Mapolres Seluma.

Dirinya juga menambahkan, dalam perkara tersebut pada hari ini kembali disidik oleh Polres Seluma. Dengan hal tersebut mereka menyakini bahwasannya hal ini merupakan Meldisildem yang seharusnya orang tidak dapat diputus dua kali. Untuk diketahui, sebelumnya penangkapan tersebut bermula saat personel Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat di Kota Manna. Bahwa ada mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi B 1670 URP menuju Kota Bengkulu. Serta salah satu penumpangnya memiliki Senpi ilegal. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta Anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB. Akhirnya pada ada Kamis (27/7)  berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka ACG.(ctr)

Kategori :