Modus Janjikan Nilai, Oknum Guru Honorer Beraksi dari 2019

Kamis 24-03-2022,15:05 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

radarselumaonline.com Aksi dugaan cabul yang telah dilakukan oleh oknum guru honorer, ZN (42)telah dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu. Hingga baru terungkap pada tahun 2022 ini. Terungkapnya kasus tersebut pada Jumat (18 /3) sore, sekitar pulul 15.00 Wib. Saat itu MR (pelapor) didatangi oleh MZ dan bercerita kepada pelapor bahwa telah banyak kejadian pencabulan di sekolah yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan guru di sekolah tersebut. Kemudian MZ mengatakan kepada pelapor agar menanyai anak pelapor. Setelah itu pelapor langsung menanyai anak pelapor dan dari keterangan anak pelapor bahwa benar tersangka pernah melakukan pencabulan terhadap dirinya. Yakni dengan cara mencium korban. Atas kejadian tersebut terlapor merasa tidak senang dan melapor ke pihak Kepolisian Polres Seluma. \"Setelah mendapatkan laporan pada hari itu juga kita langsung mengamankan tersangka,\" ujarnya. Tersangka diamankan di kediamannya oleh tim Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma. Tak ada perlawanan yang diberikan oleh tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Polres Seluma. \"Modus tersangka mengiming-imingi korban untuk dinaikan nilainya. Tersangka dapat kita kenakan pada Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya.(ctr)

Tags :
Kategori :

Terkait