PEMATANG AUR - Setelah resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa (kades) Padang Kelapo Kecamatan Semindang Alas Maras (SAM), Onzaidi bersama kuasa hukumnya melayangkan surat ke sekretariat DPRD Seluma, Jumat (4/3). Dia mendatangi DPRD Seluma untuk meminta agar DPRD menggunakan hak angket guna mempertanyakan perihal pemecatannya.
Menurut Onzaidi, pemecatan yang dilakukan terhadapnya tidak berdasar, karena dia hanya menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan perangkat desa baru untuk dipekerjakan kembali.
\"Sejak 2020 saya sudah mengikuti apa yang diminta Pemkab Seluma. Mengenai perangkat desa, saya hanya menjalankan putusan PTUN, tapi malah saya yang diberhentikan,\" kata dia.
Kuasa hukum dari Onzaidi, Hartanto meminta agar Bupati Seluma dapat diberhentikan dari jabatannya. Ia juga akan melakukan laporan ke Gubernur, Kementerian, Presiden, dan gugatan PTUN.
\"Apa yang dilakukan Bupati Seluma ini sudah melanggar sumpah dan janji. Untuk itu kami minta agar DPRD ini bisa menggunakan hak angket, dan memberhentikan Bupati Seluma, sama halnya yang dilakukan kepada klien saya,\" ujar Hartanto.
Terpisah, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca yang menerima langsung surat dari Onzaidi mengatakan, akan mempelajari apa yang disampaikan mantan kades dan kuasa hukumnya.
\"Memang ada permintaan dari mantan kades, tetapi ini harus kami pelajari terlebih dahulu, dan untuk menggunakan hak angket itu harus disetujui fraksi,\" Ungkap Nofi.
Sementara itu, Pemkab Seluma menyatakan siap menghadapi apapun upaya yang ditempuh mantan Kades Padang Kelapo. Pemkab Seluma tetap pada keputusannya dalam memberhetikan Onzaidi.
\"Silakan saja itu hak mereka, kami siap menjawabnya. Seharusnya yang digugat SK bupati. Nanti pengadilan yang memutuskan,\" singkat Sekda Kabupaten Seluma, Hadianto. (ndi)