MATANG AUR - Penolakan pasien di IGD RSUD Tais beberapa waktu lalu, berujung dengan sanksi oleh pemerintah daerah. Sanski tersebut berupa Surat Peringatan (SP), kemudian satu orang ASN fungsional yaitu dokter yang jaga malam pada saat itu dirotasi atau dimutasikan ke Puskesmas. Sekda Pemkab Seluma
H. Hadianto, SE, MM, M.Si mengatakan bahwa tidak ada ASN Aselon 3 dan Aselon 4 yang dinonjobkan. Yang ada hanyalah rotasi atau mutasi untuk ASN Fungsional.
\"Terkait dengan RSUD Tais itu, yang pertama kita telah melakukan SP 1 dengan direktur. Dan direktur nanti memberikan teguran kepada kepala bidangnya masing-masing. Tidak ada SK yang kita tandatangani hari ini (kemarin). Yang ada itu kan roling. Roling atau mutasi untuk pejabat fungsional bukan esel
on 3 maupun 4. Tidak ada yang non job. Kalau mutasi ataupun rolling itu hal yang biasa untuk pegawai negeri sipil. Sanksinya kita rotasi. Kita rotasi di wilayah Kabupaten Seluma (Puskesmas),\" kata Sekda, kemarin (18/2).
Dikatakan Sekda, untuk saat ini pemerintah daerah baru menerapkan sanksi untuk ASN yang jaga malam pada saat penolakan pasien tersebut. Kemudian untuk honorer yang juga jaga malam pada saat itu nantinya akan dilakukan evaluasi lagi. \"Yang pertama kini kita menerapkan sanksi untuk ASN. Karena ketua p
iket IGD RSUD Tais pada malam itu merupakan ASN juga. Untuk direktur sendiri akan kita berikan SP dan akan dilakukan evaluasi. Karena ini mungkin sudah beberapa kali kejadian di rumah sakit. Pada saat malam itu ada 5 orang petugas piket IGD, dua orang ASN dan tiga orang PTT,\" sambung Sekda.
Terkait dengan Direktur dijelaskan oleh Sekda ada mekanisme yang harus dilewati terlebih dahulu apabila ingin dilakukan pemberhentian. Yaitu dengan SP, dan juga diharapkannya agar direktur bisa menjadikan hal ini sebagai motivasi untuk berbenah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang hendak berobat ke rumah sakit.
Dengan pemberian sanksi ini diharapkan Sekda agar ke depannya tidak ada lagi kejadian penolakan pasien di RSUD Tais khususnya untuk di IGD.
Selain Dirotasi, Dokter Dan Perawat Diberi SP
Sementara itu menurut Direktur RSUD Tais, dr. Wiwin Herwin, seluruh petugas dan juga dua kepala bidang (Kabid) diberikan.
\"Kalau dari kita, sudah kita berikan sanksi semuanya pak,\" sampainya.
Terkait dengan sanksi yang telah diberikan dari pihak RSUD Tais yakni berupa sanksi Surat Peringatan Satu (SP1).
Surat peringatan tersebut telah diberikan terhadap para petugas secara tertulis. Adapun petugas yang telah diberikan SP1 tersebut diketahui dr HW, Perawat MM dan EL dan Bidan PTT TA. Sert
a dua Kabid, yakni Kabid Pelayanan, He dan Kabid Perawatan dr Sa.
\"Mulai dari dokter, perawat, bidan sudah diberikan SP 1. Termaksud Kabid Pelayanan dan Kabid Perawatan juga sudah sudah dibuat surat teguran tertulis,\" tegas Wiwin. Dengan adanya kejadian tersebut, pihak RSUD Tais juga telah memberikan himbauan kepada para petugas lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.(ctr/adt)