PEMATANG AUR - Setelah peristiwa viral penolakan pasien di RSUD Tais, terhadap pasien anak pada Selasa lalu. Akhirnya Pemkab Seluma memberikan sanksi berupa non job terhadap lima orang ASN di RSUD Tais.
Asisten I Setda Seluma Mirin Ajib mengatakan bahwa, sanksi non job terhadap ASN RSUD Tais tersebut diberikan karena memang telah melanggar ketentuan sebagai pelayan kepada masyarakat.
\"Totalnya ada lima orang. SK sudah disetujui Sekda,\" kata Mirin, Jumat (18/02).
Disampaikannya bahwa, selain ASN. Sanksi juga diberikan kepada tenaga kontrak yang bertugas pada saat penolakan pasien. Hal ini agar memberikan efek jera kepada Nakes lainnya. Supaya bekerja dengan profesional demi mendukung program kepala daerah.
\"Semuanya diberikan sanksi termasuk tenaga kontrak,\" singkatnya.
Mirin belum menyebutkan nama-nama ASN yang non job tersebut. Karena menurutnya, hal itu merupakan wewenang Sekda untuk menyampaikan sebagai pimpinan ASN di daerah. (ndi)