TALANG DURIAN - Satpol PP Kabupaten Seluma kembali mendatangi warung remang-remang (Warem) untuk menyampaikan peringatan dan menyampaikan surat SP2 ke pemilik warem.
Sekretaris Satpol PP, Mawatul Asia dikonfirmasi kemarin (11/2) mengatakan bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan peringatan kedua Kepada pemilik warem, karena SP1 yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu dan ternyata warem masih beroperasi.
\"Menyampaikan peringatan dan memberikan SP2 Kepada pemilik warung remang-remang, jika peringatan kedua ini nanti warem masih beroperasi, kita akan memberikan peringatan ketiga. Setelah terbit SP3 hanya dalam waktu 24 jam masih belum dibongkar, pihak Satpol PP meminta bantuan Kepolisian dan TNI serta masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara paksa. Semua warung akan robohkan dan diangkut.\" Jelas Mawa.
Menurutnya hal ini sudah keterlaluan. Sebab pemilik sudah beberapa kali diberi peringatan.
\"Keberadaan warem harus ditindaklanjuti sesuai dengan surat Kepala Desa yang disampaikan kepada kami. Kami mengharapkan kepada pemilik warung tersebut agar melakukan pembubaran dan warung dibongkar sendiri sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa. kami memberi kelonggaran jangka waktu tujuh hari.\" tegas Mawa. (apr)