Lebihi Ketetapan Harga Minyak Goreng, Pedagang Disanksi

Rabu 02-02-2022,08:14 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

PEMATANG AUR - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Seluma, memastikan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual minyak goreng melebihi ketetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mengacu pada edaran dari kementrian perdagangan RI tentang penetapan harga Mintak Goreng di pasaran. Disperindagkop dan UKM Kabupaten Seluma memastikan harga minyak dipasaran dan saat ini tidak ada kelangkaan minyak.

\"Bagi pedagang yang tidak mengacu pada harga jual per Kilogram maka akan ada sanksi tegas,\" kata Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Seluma, Gun Ibrori, Rabu (02/02). 

Menurutnya, berdasarkan edaran tersebut harga minyak goreng tertinggi adalah Rp 11,500 ribu/kg untuk minyak curah, Rp 13,500 ribu/kg untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14 ribu/kg untuk kemasan premium. Sehingga harga inilah yang menjadi acuan pedagang atau pengusaha untuk menjual minyak goreng. Sanksi menunggu bila melewati harga tersebut dengan memberikan teguran serta penutupan sementara dan terburuknya adalah pencabutan izin perdagangan.

\"Kita tetap memantau agar tidak adanya kenaikan harga jual minyak melebihi ketetapan,\"sampainya.

Disampaikan, jika bahwasanya di warung manisan maupun retail modern minyak manis masih banyak di temukan. Dan tidak ada kelangkaan. Hanya saja, sebelumnya ada protes warga akan minyak ini yang tidak ada di pasar modern. Karena memang stok minyak saat tersebut habis di beli warga dan stok minyak masih dalam pengiriman.

\"Stok cukup dan tidak langka, hanya saja memang terjadi panik buying di kalangan warga tersebut,\" sambungnya.

Gun menambahkan juga, jika edaran dari kementrian perdagangan ini juga akan di sampaikan ke pedagang-pedagang di kabupaten Seluma. Agar harga minyak ini sesuai dengan edaran.

\"Surat edaran ini juga akan disampaikan ke pedagang agar tidak terjadi penjualan minyak di atas harga yang sudah di tetapkan,\" tutupnya. (ndi)

Tags :
Kategori :

Terkait