BENGKULU - Kecewa dengan pelayanan yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu atas tuntutannya terhadap PT. Agricinal yang sudah 2 tahun diperjuangkannya. Hakman Pawiran yang mengaku karyawan PT A di bidang pendidikan tepatnya SMP Tendera terlibat keributan dengan salah satu pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Usai kejadian tersebut, Hakman langsung menemui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menindakalnjuti permasalahannya sebagai karyawan PT. Agricinal dengan PT. Agricinal sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Sikap Disnakertrans selaku mediator bertentangan dengan Pasal 9 (e) UU RI No 2 Tahun 2004 Jo Pasal 2 dan Pasal 13 Permenakertrans No 17 Tahun 2014,” kata Hakman. Sehingga dirinya berharap agar Gubernur Bengkulu dapat menginstruksikan Disnaketrans untuk menindaklanjuti surat permohonan revisi anjuran mediator dan juga menerbitkan risalah mediator. Ia menjelaskan, dalam risalah mediasi dirinya malah dibentuk yayasan. Sementara pihak perusahaan sama sekali tidak pernah dipanggil Disnakertrans. \"Kemarin saya ke Disnakertrans, malah sempat terjadi keributan karena pegawai di sana bersikap preman, bukannya pelayan, Sebenarnya permasalahan antara saya dengan perusahaan sudah 2 tahun diperjuangkan. Namun hingga sekarang belum juga ada titik temu” ungkap Hakman. Hakman menyampaikan, pertama adalah gaji yang merupakan haknya sebagai karyawan perusahaan yang sudah tidak dibayar sejak 2018 lalu. Kemudian hak atas kebun plasma dan program sapi. \"Karena untuk kedua hak itu gaji saya dipotong. Jamsostek, biaya dan klaim pengobatan atas anaknya meninggal dunia, serta BPJS,\" tegasnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan dirinya baru saja menerima informasi ini. Meskipun demikian terkait permasalahan ini bakal ditindaklanjuti. Lanjutnya, dalam penyelesaiannya nanti tetap disesuaikan dengan berdasarkan regulasi yang berlaku. Sehingga nantinya terdapat keadilan untuk semua. \"Karena bagaimanapun juga tenaga kerja itu dilindungi undang-undang. Jadi nanti kita lihat dan pelajari permasalahannya di mana, nah terkait protes terhadap kinerja Disnakertrans provinsi, saya juga belum melihatnya secara jelas. Namun semua itu nantinya bisa terjawab ketika kita mengikuti regulasi,\" tutup Rohidin.(Ken)
Kecewa dengan Disnaker, Lapor ke Gubernur
Kamis 27-01-2022,04:07 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,21:32 WIB
Sekjen ATR/BPN Instruksikan RKA-KL 2027 Fokus pada Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Selasa 21-07-2026,21:35 WIB
APBN Semester I 2026 Tetap Kuat, Purbaya: Fundamental Fiskal Indonesia Diakui Lembaga Pemeringkat Dunia
Rabu 22-07-2026,07:50 WIB
BGN Pastikan Motor Listrik Pengadaan 2025 Tetap Dimanfaatkan
Selasa 21-07-2026,21:30 WIB
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah MBR, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas
Selasa 21-07-2026,19:13 WIB
Pemdes Lubuk Ngantungan Gelar Rembuk Stunting, Tetapkan SDGs Desa dan Susun RKPDes Tahun 2027
Terkini
Rabu 22-07-2026,07:52 WIB
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Dunia Khawatir Krisis Energi Semakin Parah
Rabu 22-07-2026,07:50 WIB
BGN Pastikan Motor Listrik Pengadaan 2025 Tetap Dimanfaatkan
Rabu 22-07-2026,07:48 WIB
Fokus Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Perkuat Integritas ASN ATR/BPN
Rabu 22-07-2026,07:46 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Selesai 10 Hari
Selasa 21-07-2026,21:35 WIB