HMI Se Sumbagsel Ancam Duduki Kantor Bupati Seluma, Terkait Polemik Tambang

Selasa 18-01-2022,01:23 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

SELUMA -Polemik tambang pasir besi di Seluma Selatan mendapat perhatian dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Hal tersebut terlihat dengan adanya surat Pernyataan sikap BADKO HMI Sumbagsel. Dimana, dalam surat pernyataan tersebut menyatakan rencana menurunkan massa mendudki kantor Bupati Seluma, jika tambang pasir besi diijinkan beroperasi. Surat pernyatan sikap akan dilayangkan ke Bupati Seluma. Demikian disampaikan Ramanda Ansori selaku Sekertaris Umum Pengurus Badan Koordinasi (BADKO) HMI Sumatera Bagian Selatan saat dikonfirmasi Radar Seluma melalui telepon. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait untuk segera mencabut izin pertambangan yang ada di Kabupaten Seluma. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Seluma segera menindaklanjuti perihal tuntutan yang telah diajukan masyarakat atas persoalan tambang. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati seluma memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta pemuda yang mempertahankan haknya. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka BADKO HMI Sumbagsel akan mengambil langkah tegas dengan akan menurunkan massa untuk menduduki kantor Bupati dan Wakil Bupati, serta DPRD. \"Rencananya pernyataan ini akan secepatnya kami layangkan ke Bupati Seluma, Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu dan juga Polres Seluma,\" pungkasnya. Dipaparkannya, tambang pasir besi Seluma milik PT Flaming levto Bakti Abadi telah menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar tambang menolak adanya tambang pasir besi beroperasi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Hal tersebut dikarenakan dampak buruk yang akan mengancam masyarakat sekitar tambang apabila tambang pasir besi terus beroperasi. Secara geografis tambang pasir besi berada di kawasan Cagar Alam yang mana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas apapun yang mengubah, serta mengancam kawasan cagar alam. Sehingga aktivitas tambang yang dilakukan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi \'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam\'. \"Iya, sejauh ini pernyataan sikap oleh kawan-kawan HMI Se-Sumbagsel masih di kalangan sosial,\" sampai Ramanda Ansori.(tri)

Tags :
Kategori :

Terkait