PEMATANG AUR - Bupati Seluma Erwin Octavian SE kemarin (29/11) melantik 23 Penjabat Sementara (Pjs) Kades yang habis masa jabatannya pada Desember ini. Pelantikan 23 Pjs Kades ini digelar di aula BPKD yang juga dihadiri oleh wakil bupati. Dengan telah diterbitkannya SK pengangkatan Pjs Kades, maka 23 Kades yang masa jabatannya berakhir secara resmi diberhentikan. Bupati Seluma Erwin Octavian SE menyampaikan bahwa, tugas Pjs Kades pertama adalah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades yang digelar tahun depan. \"Pertama mereka harus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades tahun depan. Kemudian, menciptakan situasi kondusif di desa,\" kata Erwin kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, dengan telah dilantiknya Pjs Kades ini diharapkan dapat langsung melakukan komunikasi ke BPD dan tokoh masyarakat agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik. \"Bekerjasama lah dengan BPD dan tokoh masyarakat. Untuk pembangunan desa, jangan sampai berbeda pendapat. Satukan persepsi,\" jelas Erwin. Dia menyampaikan bahwa, tugas Pjs Kades ini paling lama satu tahun. Karena itu, Pjs Kades harus mendukung program pemerintah daerah. Yaitu program Seluma desa maju. \"Seluma desa maju itu harus didukung. Karena itu, manfaatkan dana desa dengan baik dan harus singkron dengan perangkat lainnya,\" tandas Erwin. Selain melantik 23 Pjs Kades, bupati juga melantik satu Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Air Teras Kecamatan Talo. (ndi) Berikut nama desa yang dijabat Pjs 1. Kades Sumber Makmur 2. Kades Sido Sari 3. Kades Kuti Agung 4. Kades Air Petai 5. Kades Talang Benuang 6. Kades Keban Agung 7. Kades Tawang Rejo 8. Kades Renah Panjang 9. Kades Cawang 9. Kades Gunung Agung 11. Kades Padang Capo Ilir 12. Kades Air Latak 13. Kades Sengkuang 14. Kades Talang Beringin 15. Kades Harapan Mulya 16. Kades Lubuk ngantungan 17. Kades Batu Tugu 18. Kades Talang Kabu 19. Kades Giri Nanto 20. Kades Talang Padang 21. Kades Pering Baru 22. Kades Bakal Dalam 23. Kades Napalan
25 PJS Kades Dilantik Bupati Seluma
Selasa 30-11-2021,02:05 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :