SELEBAR - Setelah keluarnya izin dari Gubernur Bengkulu dan telah diterima oleh oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma. Terkait dengan izin pemeriksaan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan. Akhirnya pihak Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma melakukan pemeriksaan terhadap oknum dewan yang berstatus sebagai terlapor tersebut. Pemeriksaan terhadap oknum dewan dari fraksi PPP, berinisial \"He\" tersebut telah dilakukan pada Kamis (25/11). Oknum dewan tersebut menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma, dimintai klarifikasi atas laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukannya. \"Iya hari ini (kemarin, red), yang bersangkutan dimintai klarifikasi. Atas undangan yang telah kita layangkan,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma. Pemeriksaan terhadap oknum dewan tersebut dilakukan secara tertutup. Dan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan kasus dugaan penipuan. Pemeriksaan dilakukan cukup lama di ruang Sat Reskrim Polres. \"Saat ini masih dimintai klarifikasi, sebagai status saksi,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, disebutkan terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 90 juta. Dengan tiga kali atau tahapan. Yang pertama ongkos Rp 5 juta, yang kedua sebesar Rp 50 juta dan yang ke tiga itu Rp 35 juta. Yang Rp 35 terlapor sendiri yang mengambilnya di Desa Talang Tinggi rumah saudara korban. Aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut dilakukan dengan modus, untuk menjanjikan kerja di salah satu perusahaan perusahaan BUMN. Dimana kejadian tersebut diperkirakan telah terjadi pada bulan Maret 2020 yang lalu.(ctr)
Izin Gubernur Turun, Oknum Dewan Seluma Diperiksa Polisi
Jumat 26-11-2021,02:05 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :