PASAR SELUMA - Polemik tambang pasir besi yang kembali mencuat di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Tak hanya menjadi sorotan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Seluma. Melainkan juga menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang tak tinggal diam dengan kembali beroperasinya tambang pasir besi tersebut. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi yang akhirnya angkat bicara. Menurutnya, upaya untuk mengeksploitasi tambang pasir besi yang berada di pantai Pasar Seluma tersebut. Sudah 13 tahun yang selalu gagal dan pergantian investor yang selalu merugi. Hal tersebut dikarenakan, pertambangan tersebut berhadapan dengan Negara dan rakyat. \"Saya menyarankan kepada Polda Bengkulu bersama BKSDA, melakukan penegakan hukum terhadap upaya eksploitasi di kawasan konservasi Cagar Alam. Karena Cagar Alam ini statusnya sudah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap,\" sampai Zenzi Dirinya juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang mendorong pertambangan tersebut. Jika konflik horizontal di lokasi tambang pasir besi tersebut sudah 13 tahun. Dengan melibatkan banyak sekali masyarakat desa dan memunculkannya trauma yang tidak sedikit. Dimana, upaya untuk mengaktivasi kembali tambang pasir besi tersebut. Nantinya akan membuka luka lama rakyat dan pihaknya tidak begitu yakin terhadap orang-orang yang merasa tokoh yang menggerakkan pertambangan tersebut. Nantinya akan mampu untuk menyelesaikan konflik yang akan dapat muncul nantinya. \"Saya tidak merasa yakin orang-orang yang merasa tokoh menggerakkan pertambangan ini. Akan mampu menyelesaikan komplik yang akan terjadi dikemudian hari. Saya akan selalu bersama masyarakat di pesisir Seluma,\" tegasnya. Dirinya juga menegaskan, jika dirinya tidak akan tinggal diam di dalam persiapan ini. Serta mengingatkan kepada pemerintah daerah, baik Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Seluma. Karena untuk diketahui saat ini Presiden RI Joko Widodo masih berada di konferensi COP26 Glasgow, Scotlandia yang membahas tentang penyelamatan lingkungan dan menjanjikan lingkungan kawasan pesisir atau kawasan mangrove. Karena resiko perubahan iklim sangat berpengaruh terhadap masyarakat pesisir di Indonesia. \"Kami mendukung langkah BKSDA untuk menegakan hukum terhadap upaya kejahatan di dalam konservasi Cagar Alam Pasar Seluma. Saya rasa penegakan hukum disini bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),\" tambahnya. Dirinya juga mengatakan, jika tidak akan muncul langkah-langkah kontradiktif pemerintahan daerah dan penegakan hukum di Bengkulu. Disaat Kepala Negara saat ini sedang berupaya memastikan seluruh negara untuk menyelamatkan nasib masyarakat di pesisir. Sedangkan elit-elit politik di daerah saat ini justru mengambil tindakan keputusan yang membahayakan masyarakat di pesisir Seluma. Di dalam penegakan hukum ini adalah pihak-pihak yang mendorong upaya eksploitasi ini, bukan hanya siapa yang melakukan proses perusakan Cagar Alam. Yang mana, proses eksploitasi ilegal tambang tetapi siapa pihak yang ada di belakang. Karena Undang-Undang P3H memungkinkan untuk menjerat aktor dibalik kejahatan hutan.(ctr)
WALHI Soroti Polemik Tambang Pasir Besi Pasar Seluma
Senin 15-11-2021,02:28 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :