SELEBAR - Naas yang dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda warga yang diketahui berinisialkan TM (23) warga Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo. Lantaran bermaksud ingin meminta izin untuk pulang ke rumah orang tuanya. TM malah terkena bogem mentah (pukul) dan dicekik oleh LJ (25) yang diketahui merupakan suaminya sendiri. \"Untuk laporan telah kita terima, sesuai Laporan Polisi (LP) nomor: LP / B-428 / IX / 2021 / BKL / Res Seluma / SPKT Polres Seluma. Pada Sabtu (6/11), pukul 16.00 WIB,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma. Menurut keterangan Kapolres dari laporan yang diterima, kronologis kejadian aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut telah terjadi pada Sabtu (6/11) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula saat korban izin pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Dimana saat itu diketahui jika orang tua korban sedang sakit. Akan tetapi pelaku (Suami) keberatan untuk mengizinkan korban untuk pulang ke rumah orang tua korban. Pada saat itulah terjadi terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pada saat cekcok mulut terjadi. Seketika pelaku mencekik leher korban dan memukul pipi bagian kiri korban. Hal tersebut sontak membuat korban mengalami bengkak di bagian pipi kiri dan ada luka dalam. \"Untuk kejadian di rumah pelaku,\" ujarnya. Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan pengembangan terkait dengan laporan yang telah diterima. Akhirnya pada Senin (8/11) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Anggota Tim Opsnal beserta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil S Ik. Melakukan penangkapan terhadap terlapor. Aksi penangkapan dilakukan di rumah kediaman terlapor. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terlapor. Tak ada perlawanan yang diberikan oleh terlapor. Selanjutnya terlapor pun langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Seluma, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Pelaku dapat dikenakan pada Undang-undang KDRT sub 67 C Jo pasal 80 ayat (1) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002,\" pungkas Kapolre.(ctr)
Izin ke Rumah Ortu, IRT Muda Dicekik dan Dibogem Suami
Rabu 10-11-2021,00:50 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,01:00 WIB
New Research from ACES Institute Examines the True Cost of "Doing the Right Thing" in Business
Selasa 07-04-2026,17:36 WIB
Jembatan Matan Senilai Rp 16 M di Seluma Patah, Baru Diresmikan Gubernur
Selasa 07-04-2026,14:56 WIB
Dakwah dengan Akhlak: Menyentuh Hati Tanpa Melukai, Menuntun Umat dengan Keteladanan
Selasa 07-04-2026,18:41 WIB
Perintah Gubernur, PUPR Bengkulu Cek Jembatan Air Matan Rp 16 yang patah di Seluma
Selasa 07-04-2026,17:50 WIB
Cara Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Terkini
Rabu 08-04-2026,14:00 WIB
Islam Rahmatan Lil ‘Alamin: Cahaya Kasih Sayang yang Menyinari Seluruh Alam Semesta
Rabu 08-04-2026,13:17 WIB
“Akhlak Nabi Muhammad SAW: Teladan Agung Sepanjang Zaman yang Menerangi Kehidupan Umat”
Rabu 08-04-2026,10:00 WIB
Banjir Seluma, Dua Jembatan Gantung Rusak, Namun BTT Belum Bisa Digunakan
Rabu 08-04-2026,09:00 WIB
Komisi DPRD Seluma Bahas LKPD Tahun 2025
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB