SELEBAR - Naas yang dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda warga yang diketahui berinisialkan TM (23) warga Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo. Lantaran bermaksud ingin meminta izin untuk pulang ke rumah orang tuanya. TM malah terkena bogem mentah (pukul) dan dicekik oleh LJ (25) yang diketahui merupakan suaminya sendiri. \"Untuk laporan telah kita terima, sesuai Laporan Polisi (LP) nomor: LP / B-428 / IX / 2021 / BKL / Res Seluma / SPKT Polres Seluma. Pada Sabtu (6/11), pukul 16.00 WIB,\" sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk saat dikonfirmasi Radar Seluma. Menurut keterangan Kapolres dari laporan yang diterima, kronologis kejadian aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut telah terjadi pada Sabtu (6/11) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula saat korban izin pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Dimana saat itu diketahui jika orang tua korban sedang sakit. Akan tetapi pelaku (Suami) keberatan untuk mengizinkan korban untuk pulang ke rumah orang tua korban. Pada saat itulah terjadi terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pada saat cekcok mulut terjadi. Seketika pelaku mencekik leher korban dan memukul pipi bagian kiri korban. Hal tersebut sontak membuat korban mengalami bengkak di bagian pipi kiri dan ada luka dalam. \"Untuk kejadian di rumah pelaku,\" ujarnya. Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan pengembangan terkait dengan laporan yang telah diterima. Akhirnya pada Senin (8/11) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Anggota Tim Opsnal beserta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Andi Ahmad Bustanil S Ik. Melakukan penangkapan terhadap terlapor. Aksi penangkapan dilakukan di rumah kediaman terlapor. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terlapor. Tak ada perlawanan yang diberikan oleh terlapor. Selanjutnya terlapor pun langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Seluma, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Pelaku dapat dikenakan pada Undang-undang KDRT sub 67 C Jo pasal 80 ayat (1) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002,\" pungkas Kapolre.(ctr)
Izin ke Rumah Ortu, IRT Muda Dicekik dan Dibogem Suami
Rabu 10-11-2021,00:50 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,10:01 WIB
Toyota Fortuner Sport 2025 Ternyata Lebih Keren dan Canggih, Tampil Lebih Gagah dari Model Saat Ini!
Senin 24-08-2026,09:39 WIB
Kijang Innova Reborn, Salah Satu Mobil Paling Laris di Indonesia dengan Desain Modern dan Irit Bahan Bakar
Senin 24-08-2026,09:52 WIB
Toyota Fortuner 2026 Telah Muncul, Dikabarkan Mengusung Mesin Diesel 3.0 Liter Baru yang Lebih Bertenaga
Senin 24-08-2026,09:28 WIB
Toyota Fortuner Sport, SUV Mewah dan Canggih yang Memikat Pecinta Otomotif Indonesia
Senin 24-08-2026,10:15 WIB
Toyota Fortuner Sport Varian Tertinggi Masih Populer di Pasar Otomotif, Desain Canggih Memikat Konsumen
Terkini
Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar
Senin 24-08-2026,19:41 WIB
Mengenal Kol Kredit Bank: Apa Arti Kol 1 hingga Kol 5 dan Dampaknya bagi Debitur
Senin 24-08-2026,19:35 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Mafia Tanah, Ini Jalur dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Senin 24-08-2026,19:33 WIB
Tanah Sengketa Bisa Diterbitkan Sertipikat? Ini Penjelasan dan Mekanismenya
Senin 24-08-2026,19:30 WIB