PEMATANG AUR - Masyarakat Kabupaten Seluma harus mengetahui akan adanya penonaktifan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Karena ribuan peserta BPJS kesehatan yang sebelumnya dibiayai oleh APBN saat ini katru BPJSnya belum bisa digunakan untuk berobat. Sehingga, jika masyarakat mengalami sakit, harus membayar secara mandiri. Berdasarkan hasil audit BPK RI di Kementerian Sosial RI Indonesia, terdapat temuan mengenai data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sudah tidak valid. Data yang tidak valid dimaksud karena ada data ganda, data meninggal dunia dan NIK tidak valid.Hal ini juga berdampak kepada PBI JK di Kabupaten Seluma, dari jumlah penerima 70.578 jiwa terdapat penonaktifan peserta sebanyak 25.959 Jiwa. \"Sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial, bahwa untuk Kabupaten Seluma memang ada peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari PBI JK pusat ada sekitar 25.959 yang dinonaktifkan, itu terdiri dari PBI JK DTKS 9.752 jiwa dan PBI JK non DTKS 16.207 jiwa,\" kata Kepala Dinas Sosial Elian Suandi melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi, Aziman S.sos kepada wartawan. Menurutnya, jumlah tersebut masih dapat dirubah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, sehingga harus segera dilakukan verifikasi ulang, sehingga jika nantinya memang yang telah dinonaktifkan tersebut masih layak dan pantas untuk menerima agar dapat disampaikan kepada Kementerian Sosial. \"Penonaktifan tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Pencatatan Sipil, sehingga memang perlu kita lakukan validasi kemungkinan ada data yang keliru,\" lanjutnya. Aziman menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera membahas permasalahan ini bersama Bupati Seluma, sehingga dengan waktu sekitar satu bulan setengah ini validasi tersebut sudah berhasil dilakukan. \"Nanti akan kita bahas terlebih dahulu, yang jelas nanti seluruh kepala Desa untuk memastikan data yang telah dinonaktifkan tersebut,\" tandasnya. Sementara itu, kepala BPJS kesehatan kabupaten Seluma Ricco Hanggara S. Kep mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pemerintah daerah melalui dinas sosial segera melakukan verifikasi terhadap data invalid peserta tersebut. Karena, jika tidak dilakukan verifikasi segera maka akan berimbas pada masyarakat yang akan berobat. Apalagi jika ada masyarakat yang memiliki penyakit menahun. Hal itu tidak mungkin dilakukan penundaan berobat. Karena itu, harus ada solusi dari pemerintah. \"Kalau Non aktif, masyarakat yang berobat harus bayar mandiri. Kalaupun mau daftar BPJS mandiri, itu pun tidak langsung aktif. Harus menunggu terlebih dahulu,\" ucap Ricco. Dia berharap, agar jika hasil verifikasi selesai dan BPJS kesehatan masyarakat yang masih ada dapat kembali digunakan oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan akibat kebijakan pemerintah pusat tersebut. (ndi)
Masyarakat Miskin Dilarang Sakit
Selasa 26-10-2021,01:42 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,03:00 WIB
OceanX Announces A Shared Voyage: Joint U.S.-China Student Ocean Exploration and Education Program
Senin 06-04-2026,04:00 WIB
WeRide and Grab Officially Launch Singapore's First Autonomous Public Ride Service in Punggol
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Resmi Tutup, Pabrik CPO PT Agrindo Indah Persada Sedang Selesaikan Proses PHK Ratusan Pekerja
Senin 06-04-2026,08:02 WIB
Warga Niur Meninggal di Mobil Saat Antre BBM di SPBU Sukaraja, Serangan Jantung
Senin 06-04-2026,07:59 WIB
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Terkini
Selasa 07-04-2026,01:00 WIB
Wycombe Abbey Expands to Thailand, Supporting Bangkok’s Emergence as an Asian Education Hub
Selasa 07-04-2026,00:00 WIB
Launch of the Asian Hackathon for Green Future 2026 with a Total Prize Pool of USD 24,000
Senin 06-04-2026,20:00 WIB
Akibat Rokok Ilegal, Terjadi Kebocoran Rp 25 Triliun per Tahun, Ancaman Pembiayaan Program Prioritas Negara
Senin 06-04-2026,19:16 WIB
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan
Senin 06-04-2026,19:08 WIB